PALANGKA RAYA – Berbagai persoalan muncul dalam tahapan Pemilu 2019. Mulai dari kekurangan surat suara, banyak warga tidak mencoblos, hingga tertukarnya surat suara. Bawaslu Kalimantan Tengah mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di sejumlah tempat pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan, ada beberapa TPS yang berpotensi pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan. Lima TPS tersebut tersebar di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Utara.
Pertama, TPS 51 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. TPS ini berpotensi PSU karena delapan warga ber-KTP luar kelurahan mencoblos di sana tanpa memilik Formulir A.5 dan bukan DPTb.
Selanjutnya, TPS 08 Desa Sungai Kapitan. Dua warga memiliki KTP elektronik luar Desa Sungai Kapitan mencoblos tanpa A.5 dan bukan DPTb.
”Jadi dua hal itu menjadi alasan untuk di lakukan PSU di dua TPS tersebut,” katanya.
Untuk di Kabupaten Kapuas, ada dua TPS berpotensi dilakukan PSL. TPS 1Desa Jakatan Mahasa, Kecamatan Mandau Talawang karena tidak adanya surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Tahun 2019 dalam kotak suara.
Kasus di TPS 1 Kelurahan Mampai, Kapuas Murung, surat suara salah kirim. KPU mengirimkan surat suara Dapil 1 Kecamatan Selat ke Dapil 4 Kecamatan Kapuas Murung.
“Seharusnya Dapil 4, sedangkan yang dikirim KPU yaitu Dapil 1 Kecamatan Selat untuk DPRD Kabupaten. Nah berdasarkan kejadian tersebut, KPPS, saksi partai politik, pengawas TPS dan panwaslu kelurahan/desa bersepakat untuk menghentikan pemungutan suara atas persetujuan PPK. Maka itu akan dilakukan PSL,” katanya.
Kemudian di TPS 37 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, berpotensi PSU karena warga yang memiliki KTP-el luar Kelurahan Melayu mencoblos tanpa memiliki A5 dan Non DPTb.
”Jadi untuk waktu pelaksanaan PSU/PSL tersebut itu ranahnya KPU yang pasti sesuai ketentuan tidak lebih dari 10 hari dari hari pencoblosan 17 April, semuanya itu rekomendasi Bawaslu Kalteng. Infonya akan digelar 24 april,” kata Satriadi.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim menyatakan siap melaksanakan hal itu dan pihaknya juga terus melakukan perhitungan rekap di tingkat kecamatan.
“ Tentang indikasi pemungutan suara ulang (PSU) ada beberapa dan akan digelar sesuai aturan yang berlaku. Namun secara keseluruhan berjalan baik akan dilakukan paling lambat 10 hari,” ujarnya.
Saat ini penyelenggara Pemiliu di seluruh Kalteng sedang menggelar rapat pleno di tingkat kecamatan. Sesuai jadwal, rekap di kecamatan dilakukan hingga 5 Mei mendatang. (daq/yit)