Polisi Panggil Manajemen PT LBB

- Selasa, 28 November 2023 | 09:20 WIB
Yusep Dwi Prastiya
Yusep Dwi Prastiya

Polres Bontang memanggil manajemen PT Laut Bontang Bersinar (PT LBB). Hal itu diakui Humas PT LBB Udin Mulyono.

 

BONTANG – Menurut Udin Mulyono, pemanggilan tersebut ditujukan kepada Direktur PT LBB Lien Sikin, Manajer Operasional PT LBB Jacktim Pamasi, dan Manajer Keuangan Lasmi. “Benar, tiga orang yang dipanggil untuk klarifikasi,” jelasnya.

Kendati demikian, ia masih menerka-nerka apa yang mendasari pemanggilan tersebut. “Sebenarnya saya juga heran, kok penyidik tipikor sampai sejauh itu,” ujarnya.

Apabila yang dipersoalkan terkait dengan pencatatan nota keuangan, PT LBB seluruhnya dikelola oleh swasta dan tidak menggunakan APBD. “Jadi benar-benar bisnis. Kalau meminjam dana kepada pihak swasta lain, itu kan hal yang wajar,” tuturnya.

Kata dia, jika peminjaman dilakukan antarperusahaan, semestinya tidak ada masalah. Sebab hal itu telah disepakati oleh masing-masing pihak. “Iya, jadi sebenarnya enggak masalah kalau tidak tercatat dalam nota keuangan, yang penting pertanggungjawabannya jelas kepada siapa,” katanya.

Adapun menurutnya, peminjaman yang dilakukan dalam hal bisnis merupakan hal yang biasa. “Itu kan risiko dalam bisnis. Tapi kan bukan pinjam uang negara (APBD),” lanjut dia.

Manajer Operasional PT LBB Jacktim Pamasi membenarkan pemanggilan itu. Sebelumnya dari Polres Bontang telah bersurat terkait pemanggilan ini. Disinggung pemanggilan ini, ia menyebut pertanyaan yang diajukan terkait operasional di kepelabuhan.

“Karena ini saya selaku manajer operasional. Jadi pertanyaan seputar itu,” ucapnya. Pemanggilan ini terjadi pada pekan lalu. Terdapat satu petugas dari kepolisian yang menanyakan terkait seputar topik tersebut. Ia tidak ingat berapa jumlah pertanyaan yang diberikan kepadanya.

Sehubungan dengan peminajam dana kepada pihak swasta itu bukan merupakan bidangnya. “Kalau itu bisa ditanyakan ke manajer keuangan,” paparnya.

Pemanggilan ini baru pertama kali sejak PT LBB terbentuk pada 2021 lalu. Perusahaan ini merupakan unit usaha di bawah Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ).

Komisari PT LBB Hariyadi mengatakan pemanggilan itu memang ditujukan kepada direksi dan manajemen. Menurutnya kepolisian memanggil dalam rangka klarifikasi kerja sama antara LBB dengan Pemkot. Sehubungan dengan aset Pelabuhan Loktuan. “Biar aja proses itu ada di Polres. Terpenting keterangan sudah kami sampaikan,” terangnya.

Selama ini kerja sama terkait pengelolaan Pelabuhan Loktuan dalam rangka pemberdayaan aset daerah. Pemkot pun bekerja sama dengan BUMD. Berwujud unit usaha yakni PT LBB. Kerja sama dalam satu tahun ada kontribusi tetap yang wajib disetor oleh PT LBB. “Tiap awal tahun harus membayar kontribusi tetap sekira Rp 452 juta. Kami sudah dua kali,” ungkapnya.

Selain itu, jika terdapat keuntungan bersih skemanya bagi hasil. Komposisinya 60 persen pemkot dan 40 persen PT LBB. Tahun lalu, PT LBB tidak menyetor bagi hasil ke kas daerah. Dikarenakan perusahaan masih tergolong baru. Adapun masa kerja sama berlaku 15 tahun. Terhitung Januari 2022.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X