AWAS!!!! Penimbun Sembako Bisa Dipenjara

- Selasa, 17 Desember 2019 | 22:31 WIB

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan para pedagang ataupun pengusaha, agar tidak melakukan aksi penimbunan barang kebutuhan pokok. Hal itu bisa menyebabkan kelangkaan hingga kenaikan harga barang.

Menjelang Natal dan tutup tahun 2019 ini, Satgas Pangan Polda Kalteng bersama pemerintah setempat terus berusaha mengendalikan ketersediaan kebutuhan pokok di pasaran. Dan jika ada pihak yang menaikkan harga bahan pokok atau penimbunan, maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Jangan sampai melakukan penimbunan barang karena dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga. Karena itu (penimbunan, Red) bertentangan dengan Undang-undang Perdagangan dan bisa dipidanakan,” ujar perwakilan Satgas Pangan AKBP Edi Siswanto usai melakukan pemantauan harga dan pasokan pangan pokoj, Senin (16/12) kemarin.

Selain soal penimbunan dan memainkan harga, para pedagang juga diingatkan tidak melakukan aksi nakal lainnya, yakni  berupa menjual barang yang tidak layak konsumsi. Seperti barang kedaluwarsa ataupun sudah rusak.

”Kami (Satgas Pangan, Red) akan tindak tegas kalau ada tindakan seperti itu. Karena apapun caranya untuk mengabil keuntungan dengan cara merugikan orang lain tentunya dapat dipidana,” tegas Edi.

Tidak hanya mengenai kebutuhan pokok berupan pangan, pihak Satgas Pangan juga melakukan pengawasan terhadap peredaran Elpiji bersubsidi tiga kilogram. Menurut Edi Siswanto, bahan bakar tersebut merupakan keperluan rumah tangga yang kaitannya tidak lepas dari kebutuhan pangan, sehingga perlu diawasi agar tidak terjadi penyelewengan.

”Maka dari itu, khusus yang bersubsidi ini akan diawasi agar tidak ada oknum nakal yang memangkan harga dan peredarannya,” tegasnya.

Edi menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan, pihak yang dengan sengaja melakukan aksi penimbunan kebutuhan pokok dan sejenis yang berpotensi menimbulkan kelangkaan dan kenaikah harga, maka dapat dipidana penjara maksimal lima tahun, hingga denda miliaran rupiah.

Meski demikian, dia mengakui sampai sekarang ini pihaknya masih belum menemukan adanya indikasi aksi nakal tersebut. Pihak Satgas Pangan dipastikan tetap melakukan langkah antisipasi dengan melakukan pemantauan, guna menghidari aksi curang dari oknum pedagang dan pengusaha.

”Kalau sengaja melakukan penimbunan itu, bukan lagi kategori tindak pidana ringan (tipiring). Kalau penimbunan bisa dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan dengan acaman penjara lima tahun  penjara dan denda miliaran rupiah,” pungkas Edi Siswanto. (sho/gus)

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X