Awasss!!!! Konflik Pertanahan Berpotensi Ganggu Pesta Demokrasi

- Rabu, 18 Desember 2019 | 14:22 WIB

SAMPIT – Konflik pertanahan antara PT Sukajadi Sawit Makmur (SSM) dengan warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, dinilai bisa jadi ancaman besar untuk keamanan dan ketertiban masyarakat secara umum menjelang Pilkada 2020. Masalah itu harus segera diselesaikan agar momentum pesta demokrasi aman dari gangguan.

Anggota Komisi II DPRD Kotim M Abadi mengatakan, gesekan antara perkebunan dan warga itu bisa berkepanjangan apabila tak segera diselesaikan secara serius. Apalagi   warga sudah mengancam akan turun dengan jumlah massa yang lebih besar hingga melakukan aksi di areal perusahaan perkebunan itu.

”Konflik ini akan berkepanjangan manakala tidak ada iktikad dari perusahaan untuk menyelesaikannya, terutama dengan masyarakat," kata Abadi, Selasa (17/12).

Abadi meminta tim gabungan yang akan turun pada 16-19 Januari 2020 tidak hanya mengecek areal yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan di hamparan sungai saja. Namun, sekaligus mengecek lokasi yang diduga berada di kawasan hutan. Data tersebut perlu diperjelas.

Abadi menegaskan, konflik lahan itu tidak akan selesai apabila tidak ada keberanian dan sikap tegas dari pemerintah. Dia ingin investasi yang berusaha di Kotim semuanya clean and clear. ”Kami dukung investasi, namun yang legal, bukan ilegal. Termasuk soal pola kemitraan plasma,” katanya.

Sebelumnya, perwakilan PT SSM Kana menegaskan, pihaknya memiliki legalitas yang sah berupa HGU. Mereka mengantongi dua HGU. Pertama terbit tahun 1999, kemudian HGU kedua terbit tahun 2005. Total luasan perkebunan itu sekitar 7.416 hektare.

Menurut Kana, tuntutan warga mengenai plasma tidak relevan apabila mengacu Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Plasma. Sebab, izin dari HGU mereka terbit sebelum Permentan tersebut.

Meski begitu, kata dia, perusahaan masih punya itikad baik terhadap  warga di sekitarnya. ”Sehubungan dengan itu, kami harap ada win-win solution,” kata dia.

GM PT SSM Rusli Salim juga menegaskan, izin perkebunan PT SSM sudah sesuai ketentuan. Namun, terkait tuntutan warga, mereka siap merealisasikannya, namun dengan menyiapkan lahan untuk areal plasma tersebut.

”Selama ini kami sudah melakukan berbagai kerja sama dengan warga dengan memberikan bantuan seperti bibit ikan dan lainnya," ungkapnya.

Sementara itu, Ejeng, perwakilan warga Desa Sebabi menegaskan, akan melakukan aksi besar-besaran jika Pemkab Kotim mengingkari rekomendasi DPRD Kotim. Mereka juga mengancam akan melakukan aksi di areal pabrik kelapa sawit (PKS) milik perusahaan.

”Kami  tidak perlu banyak kompromi nanti. Kalau memang tuntutan dan hasil RDP tidak didengarkan, kami akan turun melakukan aksi itu,” kata Ejeng.

Rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kotim sebelumnya, pemkab diberikan batas waktu tiga hari sejak 16-19 Desember untuk turun ke lapangan guna menginventarisasi lahan di luar HGU hingga lahan yang  berada di sempadan sungai Desa Sebabi.

Menurut Ejeng, pihaknya sudah lama menuntut hal tersebut. Namun, tidak ada penyelesaian yang bijaksana baik dari perusahaan maupun Pemkab Kotim. ”Kami hanya menuntut hak kami sebagai masyarakat, tidak lebih,” tegasnya. (ang/ign)

Editor: sampitadm-Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X