Terkendala Minimnya Penyidik

- Sabtu, 14 Mei 2022 | 20:18 WIB
PENGUNGKAPAN NARKOBA: Sabu 8,2 kg digagalkan Intel Kodim 0907 Tarakan di Bandara Juwata Tarakan, pada 11 Februari lalu.
PENGUNGKAPAN NARKOBA: Sabu 8,2 kg digagalkan Intel Kodim 0907 Tarakan di Bandara Juwata Tarakan, pada 11 Februari lalu.

TARAKAN - Kasus 8,216 kg sabu yang melibatkan tiga oknum petugas di Bandara Juwata Tarakan, terbagi dalam 8 berkas dengan 8 orang tersangka. Masing-masing berinisial RI (25), AM alias HM (29), SU (24), BA (28), RS (23), PA (20), GO (23) dan DD (32). 

Kurangnya penyidik menjadi salah satu kendala pemberkasan 8 tersangka ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan untuk segera disidangkan. Kepala BNNP Kaltara Brigjend Pol Rudi Hartono melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Deden Andriana menjelaskan, masih dalam persiapan berkas untuk tahap 2. Selain kasus 8 kg sabu ini, pihaknya juga sedang mempersiapkan berkas 48,3 gram sabu. Dengan tersangka MR, untuk segera tahap 2 pekan depan. 

“Kami kebut sebulan harus bisa selesai. Sekarang ini baru tahap 1 (kasus 8 kg sabu) ke kejaksaan. Untuk 8 berkas, anggota cuma dua orang. Sebelumnya ada 4 penyidik, tapi dua orang sekolah sudah tiga bulan ini,” terangnya, Jumat (13/5).

Deden menegaskan, pemeriksaan 8 tersangka cukup menyita waktu. Ditambah lagi penyidik hingga harus ke Ambon, Provinsi Maluku untuk lakukan pengembangan. Ada aliran dana ke rekening istri salah seorang narapidana di Lapas Ambon. 

Pengembangan dilakukan dari berita acara pemeriksaan (BAP) bukti transfer rekening yang sudah disita penyidik. Namun, pihaknya sulit mengembangkan bukti keterlibatan orang lain yang berada di Ambon. 

“Ada orang di Ambon yang menggunakan rekeningnya untuk transfer ke rekening tersangka. Ada transfer terima dan dari Ambon ada juga kirim lagi. Nilainya puluhan juta, tak sampai ratusan juta. Rekening ini atas nama istri narapidana di sana (Ambon),” ungkapnya.

Terungkapnya ada aliran dana dari rekening di Ambon ini, dimungkinkan ada keterlibatan aktor intelektual yang mengelabui. Nama rekening sudah diketahui penyidik, termasuk siapa orangnya. Sudah diiketahui semua, namun masih mengelak. 

“Alasannya banyak. Sudah pintar para pelaku ini dan dikondisikan semua. Tidak ada penambahan tersangka,” imbuhnya.

Diketahui, sabu seberat 8,2 kg digagalkan Intel Kodim 0907 Tarakan di Bandara Juwata Tarakan, sekira pukul 11.00 Wita, pada 11 Februari lalu. Satu orang tersangka berinisial RI (25) diamankan petugas. Setelah dikembangkan, ada 3 oknum Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan yang terlibat, dalam penyelundupan sabu melalui transportasi udara. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X