Penyampaian Laporan Keuangan Dipercepat

- Rabu, 13 Februari 2019 | 14:08 WIB

TARAKAN – Audit laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kembali dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelum laporan keuangan disampaikan pemerintah, saat ini masih dilakukan pemeriksaan pendahuluan.

Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan Firmananur mengatakan pelaporan harus diserahkan paling lambat 31 Maret. Tetapi Tarakan akan menyerahkan di Februari ini. “Seiring dengan akhir masa jabatan Wali Kota (Ir. Sofian Raga),” terang Firmananur ketika dikonfirmasi media ini, kemarin (12/2).

Firmananur juga mengakui persoalan aset masih menjadi permasalahan utama bagi Pemkot Tarakan sehingga belum bisa meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan progres yang sudah dicapai. “Ya paling tidak ada progres lah ya, kalau 100 persen belum, berat, tapi tetap dilakukan,” katanya.

Diakuinya, pencatatan aset itu bermacam-macam, mulai dari dokumen, fisik, nilai perolehannya, penyusutan, dan lain sebagainya. Aset sejak tahun 2000 hingga saat ini. Kemudian ada juga aset-aset yang berasal dari penyerahan Kabupaten Bulungan yang harus dicari kembali dokumennya, sehingga beragam dan memerlukan banyak waktu.

Sementara itu, Kepala Sub Auditorat BPK Perwakilan Kaltara Joni Rindra Putra mengatakan tahap awal sudah dilakukan BPK sebelum masuk pada pemeriksaan. Petugas saat ini sedang menyebar ke seluruh pemerintah daerah di Kaltara untuk melakukan pemeriksaan interim.

”Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan interim, jadi baru pemeriksaan awal yang harus dilakukan sebelum mereka menyerahkan laporan keuangannya ke BPK,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk melihat apakah sistem pengendalian intern (SPI) dari pemerintah daerah sudah bagus atau belum. Selain itu, juga memeriksa secara terbatas terhadap kas, pendapatan, aset, konstruksi dalam pengerjaan (KDP), hingga masalah kontijensi. “Jadi sifatnya ini masih terbatas, dan belum secara mendalam,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan nanti akan disampaikan ke masing-masing pemerintah daerah untuk dilakukan perbaikan sebelum menyerahkan laporan pengelolaan keuangan untuk diperiksa secara rinci oleh BPK. Laporan yang diserahkan nantinya sudah bisa menyakinkan BPK terhadap kewajarannya.   

Diakui Joni, sampai kemarin belum satu pun pemerintah daerah di Kaltara yang menyampaikan laporan pengelolaan keuangannya untuk tahun 2018. Penyerahan atau penyampaian laporan pengelolaan keuangan daerah paling lambat 31 Maret. “Masih ada kurang lebih satu setengah bulan lagi mereka memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan ke kami. Kalau lambat diserahkan maka ada sanksi administrasi diberikan,” ungkapnya.

Seluruh kepala OPD diharapkan tetap di wilayah masing-masing selama pemeriksaan ini berlangsung. Tujuannya, jika dibutuhkan untuk meminta pendapat dan penjelasan, kepala OPD bersedia dan hadir. Pemeriksaan biasanya dilaksanakan selama 30 hari.

Khusus Pemkot Tarakan, Joni mengakui, tingkat kepatuhan terhadap tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, sudah di atas 70 persen. “Tindak lanjut atas rekomendasi yang dilakukan oleh pemda itu untuk Kota Tarakan sudah 75,5 persen. Masih ada 25 persen lagi yang masih belum mereka tindaklanjuti,” tuturnya.

Persoalan yang masih belum diselesaikan Pemkot Tarakan terkait masalah pendataan aset, baik tanah, gedung, bangunan dan jalan. Karena itu pihaknya juga masih menjadikan masalah-masalah tersebut sebagai temuan yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti.

Masalah-masalah itu juga yang mengganjal Pemkot Tarakan hingga belum mampu meraih opini WTP sampai tahun 20118. Sebab untuk meraih predikat tersebut, Joni menegaskan progresnya harus mencapai 100 persen.

“Harus sepenuhnya. Masa WTP, masalah ada, kan enggak benar itu. Terutama sekali dalam pengelolaan aset. Harusnya aset yang mereka kelola dinilai baik. Kalau kami nilai baik berarti kan sudah enggak ada masalah lagi dengan aset. Berarti kan informasi yang diungkapkan oleh pemda itu sudah bisa kami yakinkan kewajarannya, berarti bisa kami berikan opini WTP,” tegasnya.

Joni mengakui, tidak mudah bagi Pemkot Tarakan untuk menyelesaikan persoalan aset tersebut, karena ada aset yang usianya sudah mencapai puluhan tahun. “Mudah-mudahan dengan kami berikan rekomendasi mereka bias menyelesaikan,” harapnya. (*/naa/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X