Penjudi Togel Numpang Nunding Diamankan

- Senin, 16 September 2019 | 16:51 WIB

TANJUNG - Zaman sudah modern masih saja ada yang bermain judi togel. Itu dilakukan seorang laki-laki warga Desa Kupang Nunding, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong. 

Karena perbuatan ketahuan, akhirnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya menangkapnya dengan kasus dugaan melakukan tindak pidana judi jenis togel. 

Warga berinisial ZK berusia 40 tahun itu diamankan beserta barang bukti judi. Terdiri dari dua buah hp, satu buah buku tabungan, tiga lembar sobekan kertas yang berisikan tulisan angka – angka yang diduga togel, serta uang tunai sejumlah satu juta Rupiah.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubbaghumas Iptu H Ibnu Subroto saat dikonfirmasi Senin (16/9/19) membenarkan peristiwa tersebut. "Penangkapan Minggu sore (15/9/19)," katanya. 

Penangkapan bermula dari informasi warga setempat tentang maraknya peredaran judi yang biasa disebut kopun putih itu.

Mengetahui hal itu Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan tersangka ZK(40). Ketika digeledah di badan pelaku, ditemukan dalam pesan singkat dalam telpon genggamnya didapati angka – angka yang diduga pemasangan judi jenis togel.

"Kemudian, tersangka pun diamankan di Polsek Muara Uya untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya. (ibn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X