DPRD Balikpapan Sahkan Perda Ketertiban Umum

- Sabtu, 26 Juni 2021 | 06:19 WIB

BALIKPAPAN – Setelah melewati proses tahapan, DPRD Balikpapan resmi menetapkan perda ketertiban umum pada Jumat (25/6). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono.

Sementara Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud bersama jajaran OPD dan stakeholder mengikuti paripurna secara virtual. Perda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Setelah mendengar pendapat akhir wali kota, pengesahan dilakukan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Antara pimpinan DPRD Balikpapan dan wali kota Balikpapan.

Budiono menyebutkan, sebelum mengesahkan, perda perubahan sudah melewati berbagai tahapan. Mulai dari pembahasan antara Pemkot Balikpapan dan DPRD Balikpapan terlebih dahulu.

“Kemudian kita lakukan harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda,” ujarnya. Pihaknya melakukan perubahan dalam perda ketertiban umum untuk menambah poin aturan terkait protokol kesehatan.

Mengingat saat ini Balikpapan masih harus berjuang melawan penyebaran Covid-19. “Sebelumnya protokol kesehatan hanya diatur perwali. Sekarang ada perda berarti sanksi bisa semakin jelas,” tuturnya.

Penambahan aturan protokol kesehatan bertujuan agar masyarakat tertib. Sehingga tujuan besarnya untuk menekan angka kasus Covid-19. “Hari ini (kemarin) sudah kita sahkan, artinya bisa berlaku. Pendapat akhir wali kota sudah setuju,” ucapnya.

Sebagai informasi, perda perubahan penyelenggaraan ketertiban umum merupakan inisiasi DPRD Balikpapan. Perda menjadi krusial dan penting dalam situasi sekarang. Terutama penegakkan protokol kesehatan memperkuat perwali yang sudah berjalan.

Ketua Bapemperda Andi Arif Agung mengatakan, adanya perda ketertiban umum membuat penegakan protokol kesehatan memiliki kekuatan hukum. Cantolan penegakkan protokol kesehatan tertuang dalam satu bab tambahan.

Tepatnya bab penanggulangan bencana yang mengatur kriteria bencana. “Terdiri dari tiga di antaranya alam, nonalam, dan sosial. Terkait Covid masuk kategori bencana nonalam isinya tentang penegakan prokes,” jelasnya.

Menurutnya, perda ketertiban umum bisa menjadi antisipasi. Tidak hanya terbatas untuk masalah Covid-19. Apabila ke depan ada situasi lain membutuhkan prokes, maka bisa ditegakkan dengan perda ketertiban umum.

Sebagai informasi dalam perda ini hanya terdapat dua sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan. Ada sanksi kerja sosial dan atau denda. Paling tinggi denda sebesar Rp 1 juta.

Kemudian ada sanksi yang disepakati sesuai dengan yang telah tercantum Perwali Nomor 23 Tahun 2020. Serta sanksi kategori perkantoran Rp 1 juta. Sementara denda kafe kategori kecil sebesar Rp 500 ribu dan kafe besar Rp 750 ribu. (din/adv/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X