ASTAGANAGA..!! Kepala Kantor Imigrasi Diduga Perkosa Pegawainya

- Rabu, 20 Januari 2021 | 10:00 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PONTIANAK – Oknum pejabat di Kantor Imigrasi Kelas II Entikong berinisial RFS diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak buahnya. Dari informasi yang dihimpun Pontianak Post, dugaan rudapaksa yang dialami korban tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong. Berdasarkan informasi, sebelum diperkosa, korban yang merupakan pegawai di lingkungan Imigrasi Entikong terlebih dahulu mendapatkan tindakan pelecehan  pada Jumat 15 Januari lalu.

Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kapolsek Entikong, AKP Oloan Sihombing pun tidak membuahkan keterangan jelas mengenai kasus yang telah dilaporkan.

Ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kapolsek Entikong AKP Oloan Sihombing mengatakan bahwa  pihaknya baru saja selesai melakukan gelar perkara atas kasus pemerkosaan itu.

Akan tetapi, lanjut Oloan, dirinya belum dapat memberikan keterangan secara rinci kasus tersebut, lantaran an masih melakukan pendalaman dan mempelajarinya. “Maaf ya Mas, baru selesai gelar perkara kasusnya. Sementara masih kami dalami dulu kasusnya,” kata Oloan, Selasa (19/1).

Sementara itu, Pontianak Post berusaha untuk menghubungi korban melalui nomor WhatsApp miliknya. Namun yang bersangkutan hingga berita ini ditulis tidak memberikan tanggapan.

Dugaan adanya kasus pemerkosaan tersebut sudah menjadi pembahasan buah bibir di kalangan internal kantor Imigrasi. Beredar kabar pula kasus tersebut sudah sampai ke Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Menkumham) Kalimantan Barat, Zulzaeni Mansyur membenarkan adanya informasi dugaan tindak asusila yang dilakukan kepala Imigrasi Entikong terhadap pegawainya tersebut.

Bahkan, kata Zulzaeni, pihak Kanwil Menkumham telah menerima laporannya. “Sudah. Kami sudah terima laporannya hari ini,” kata Zulzaeni saat dihubungi Pontianak Post.

Menurut Zul, setelah mendapat laporan tersebut, pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar menurunkan tim untuk menelusuri kasus itu. “Begitu kami menerim laporan, langsung ditindaklanjuti. Besok (hari ini) rencananya ada tim yang turun ke sana (Entikong), dan langsung dipimpin bapak kakanwil,” katanya.

Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (LBH Puspa), Dewi Puspita mengatakan, kasus pemerkosaan artinya ada tindak kekerasan yang terjadi, sehingga seharusnya diproses secara hukum.

Apalagi, lanjut dia, kasus ini menyangkut persoalan antara bawahan dan atasan. Pelaku biasanya menggunakan kekerasan dan pengancaman pekerjaan. “Kalau namanya diperkosa harus tetap diproses, karena ada tindak kekerasan di sana,” kata Dewi.

Dia menyatakan, polisi harus mengusut tuntas kasus tersebut. Sementara terhadap korban, dia menambahkan, perlu mendapatkan perlindungan. Karena pasti dia mendapatkan tekanan psikologi.

“Korban perlu mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologi korban akibat tindakan asusila itu,” pungkas Dewi. (adg/arf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X