Kuasa Hukum Awi Tunjukkan Bukti Baru

- Senin, 13 Mei 2019 | 20:57 WIB

BALIKPAPAN- Sidang dugaan pemalsuan surat berkelanjutan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (13/5) siang.

Dalam sidang ke- 10 ini, kuasa hukum terdakwa Jovinus Kusumadi (45) alias Awi mengatakan, masih belum ada bukti yang terungkap di persidangan soal tuduhan yang dilayangkan Gino Sakiris pada Awi.

Hingga persidangan tersebut, pihaknya belum mendapati bukti yang terungkap di persidangan seputar dugaan pidana yang dituduhkan kepada Awi.

"Sampai kini belum ada. Malahan kami tadi tunjukan bukti baru ke majelis hakim,” ujar Elza Syarief, usai sidang. 

Bukti baru slip setoran tunai Rp 1.007.000.000 pada Gino Sakiris itu diperlihatkan ke Ketua Majelis Hakim I Ketut Mahardika dan dua hakim anggota. “Iya, nanti jadi pertimbangan kami,” jawab Hakim Ketut.

Elza menuturkan, dengan bukti baru itu, keterangan saksi korban Gino yang menuding selama berinventasi tidak pernah diberi keuntungan terbantahkan. “Ini buktinya ada. Saksi Gino beri keterangan palsu pada majelis saat sidang Rabu (15/4) lalu,” kata perempuan yang juga menjadi kuasa hukum Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa (komunitas dokter spesialis), yang sedang mencari tahu sebab musabab terus bertambahnya petugas KPPS meninggal hingga mencapai lebih 600 orang tersebut.  

Terkait itu, Elza mempersiapkan melaporkan Gino ke Polda Kaltim soal laporan palsu. "Kami akan buat LP. Ini kami susun bukti, transkrip sidang dan lainnya," paparnya. (pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X