Masuk Kalbar Masih Pakai PCR

- Jumat, 5 November 2021 | 13:30 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Meski pemerintah memperbolehkan pelaku perjalanan udara di seluruh wilayah Indonesia menggunakan syarat tes antigen, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tetap kukuh mensyaratkan tes PCR. Bahkan bagi penumpang yang masuk ke wilayah Kalbar baik menggunakan moda transportasi darat, laut maupun udara tetap wajib PCR.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson menjelaskan, untuk  penerbangan keluar Kalbar, apabila calon penumpang sudah melakukan vaksinasi lengkap dosis pertama dan kedua, maka syarat penerbangan bisa menggunakan antigen H-1 atau PCR H-3. Sedangkan yang belum mendapat vaksin secara lengkap wajib menggunakan PCR H-3.

Sedangkan untuk masuk ke Kalbar, lanjut dia, masih berlaku Pergub Nomor 75 tahun 2021, yang mewajibkan negatif tes PCR sebagai syaratnya. “Syarat PCR masuk Kalbar berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara. PCR maksimal berlaku H-3,” katanya.

Harisson lantas memaparkan pertimbangan yang mendasari kebijakan masuk Kalbar wajib vaksinasi dosis pertama dan tes PCR negatif. Pertama tes PCR menurutnya sangat sensitif untuk mendeteksi virus corona (Covid-19). Sebab tes antigen hanya mampu mendeteksi pada cycle threshold (CT) value 25 ke bawah, sedangkan CT value di atas 25 hasil tes antigen pasti negatif. “Padahal dengan nilai CT di atas 25 seseorang bersifat infeksius, mampu menularkan virus yang dibawanya ke orang lain,” jelasnya.

Karena itu penularan dikhawatirkan tetap terjadi dengan keadaan kondisi penumpang dalam pesawat, bus atau kapal atau kendaraan umum lain yang protokol kesehatan (prokes) jaga jarak tidak dapat dipenuhi. Para penumpang juga akan berada di satu ruangan dalam jangka waktu lebih dari satu jam dengan sirkulasi udara yang tidak baik. “Tentunya akan sangat berisiko untuk terjadinya penularan virus corona,” ucapnya.

Jika itu terjadi dan penumpang sampai tertular, tentunya sesampainya di Kalbar ada potensi penularan virus ke keluarga atau warga yang dikunjungi. “Makanya kami tetap mewajibkan vaksinasi dosis pertama dan tes usap berbasis PCR sebagai syarat untuk masuk ke Kalbar, dengan moda transportasi apapun,” pungkasnya.

Owner Kanazawa Laboratorium, Agustio mengatakan, terkait kebijakan tes antigen maupun PCR, pada dasaranya pihaknya mendukung kebijakan kepala daerah. Karena keputusan yang diambil menurutnya pasti bertujuan untuk kebaikan warga Kalbar itu sendiri. Terutama dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 dari luar ke wilayah Kalbar.

Termasuk untuk mengurangi risiko terjadinya gelombang-gelombang berikutnya ke depan. Karena jika kasus Covid-19 kembali meningkat tentu akan membuat perekonomian daerah kembali terganggu. “Saya rasa sekelas Pak Gubernur pasti semua (kebijakan) sudah ditelaah, ada tim ahli yang merumuskan,” katanya, Kamis (4/11).

Untuk Kanazawa Laboratorium sendiri menurutnya akan terus mengikuti kebijakan yang ada. Seperti harga tes RT-PCR yang sudah di bawah Rp300 ribu atau tepatnya di harga Rp295 ribu. Selain itu layanan pemeriksaan juga sudah tersebar di beberapa daerah. Untuk Kota Pontianak sendiri ada enam lokasi pemeriksaan dan masing-masing satu di Kota Singkawang dan Kabupaten Sanggau.

“Tujuan kami juga sekaligus untuk membantu pemerintah melaksanakan tracing, jika sudah terdeteksi tentu akan mudah melakukan langkah pengobatan dan pencegahan,” pungkasnya.(bar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB
X