Rugikan Negara Rp5,59 M, Kejari Pontianak Tahan Mantan Pegawai Bank

- Senin, 22 Agustus 2022 | 09:25 WIB
TERSANGKUT KORUPSI:Tersangka tindak pidana korupsi kredit proyek pembangunan rumah sakit di Serawai saat digiring petugas, Kamis (18/8). Foto kanan, Kajari Pontianak Wahyudi saat memberikan keterangan kepada wartawan. (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)
TERSANGKUT KORUPSI:Tersangka tindak pidana korupsi kredit proyek pembangunan rumah sakit di Serawai saat digiring petugas, Kamis (18/8). Foto kanan, Kajari Pontianak Wahyudi saat memberikan keterangan kepada wartawan. (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan mantan pegawai sebuah bank berinisial F. Yang bersangkutan merupakan tersangka korupsi kredit pengadaan barang dan jasa pembangunan rumah sakit pratama di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang tahun anggaran 2017.

Kepala Kejari Pontianak,Wahyudi, mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan pihaknya sejak Februari 2021 lalu. Dari penyelidikan itu, sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan. Berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi juga berhasil dikumpulkan. Status kasus pun kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Sebelum diberhentikan dari tempatnya bekerja, tersangka F ini menjabat sebagai kepala seksi kredit pada kantor bank cabang Flamboyan,” kata Wahyudi saat konferensi pers, Kamis (18/8) lalu. 

Ia pun membeberkan modus operandi tersangka. Ketika menjabat sebagai kasi kredit, seharusnya tersangka melakukan pemotongan terhadap pembayaran cicilan kredit dari debitur atau rekanan yang melaksanakan proyek pembangunan rumah sakit pratama di Serawai. 

Namun, tersangka tidak melakukan tugasnya. Jadi, ketika terjadi pembayaran termin dari pemerintah kabupaten kepada pelaksana pekerjaan melalui bank, pembayaran cicilan kredit tersebut tidak dipotong. 

“Akibat perbuatan tersangka, pembayaran di setiap termin itu bisa diambil oleh rekanan,” ungkap Wahyudi.

Perbuatan tersangka ini jelas menyebabkan kerugian bagi bank. Berdasarkan data yang disampaikan pihak bank kepada penyidik dan hasil audit BPKP, terjadi kerugian negara sebesar Rp5,590,000,000.

Dia menegaskan, perbuatan tersangka itu jelas melanggar pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wahyudi menjelaskan, setelah proses penyidikan rampung, terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. Yang bersangkutan akan dititipkan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Kelas 2A Pontianak.

“Dari penyidikan yang dilakukan, dugaannya bahwa dari total kerugian yang dialami bank selain dinikmati oleh rekanan, juga diduga mengalir kepada tersangka. Tetapi ini masih perlu kami dalami lagi,” terangnya. 

Menurut Wahyudi, dari penyidikan yang masih dilakukan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain. Soalnya, tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan sendiri atau selalu ada peran serta orang lain.

“Untuk tersangka lain ini belum dapat kami sampaikan karena penyidik masih melakukan pendalaman. Alibi tersangka F ini yang tentunya akan disesuaikan dengan alat bukti yang lainnya,” sambung Wahyudi.

Selain pasal tindak pidana korupsi, ada kemungkinan tersangka juga akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang jika memang unsur-unsurnya terpenuhi.

“Bisa jadi TPPU dikenakan ketika unsurnya terpenuhi, kalau memang ada hasil kejahatan yang disembunyikan. Yang jelas, perlu diketahui bahwa penanganan tindak pidana korupsi itu bukan hanya memidanakan pelakunya, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (adg)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X