Tiga Pengedar Narkoba Edarkan Sabu Pakai Obat Nyamuk Kalengan

- Rabu, 15 Januari 2020 | 21:52 WIB
-
-

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba yang diduga sindikat dari wilayah Gunung Bugis.

Pelaku diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda. Adapun LT dan YS, dibekuk di daerah Batu Ampar pada, Senin (13/1) sedangkan TL diamankan di sekitaran Jalan Prapatan, Selasa (14/1) tadi malam.

Kombes Pol Turmudi mengatakan, penangkapan ini merupakan salah satu hasil dari bentuk pola yang telah diterapkan Polresta Balikpapan, yaitu “menduduki” wilayah Gunung Bugis.

“Jadi yang selama ini kita lakukan, kita duduki atau kita kuasai di Gunung Bugis, akhirnya mereka bergeser. Inilah strategi kita memang berhasil. Kita dudukinya dengan pola perpolisian terbuka, 1 x 24 jam,” ujar Turmudi.

Ia menduga, bahwa para pelaku tersebut tidak menguasai medan baru, dan membuat mereka lengah sehingga memberi peluang bagi pola perpolisian tertutup untuk menyergap mereka.

Barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 3,9 gram yang dibagi kedalam 11 paket besar dan kecil, satu timbangan digital, dan satu botol semprotan nyamuk.

“Modus operandinya, ya ini botol obat nyamuk, dibuka tutupnya terus ini (narkoba paket kecil) disembunyikan dibaliknya sini lalu ditutup. Kalau kita angkat ini kan kelihatan seperti botol obat nyamuk biasa saja,” ungkapnya.

Ia berujar, akan terus menggunakan pola strategi tersebut sampai mengungkap sindikat yang lebih besar lagi. “Dia bisa saja jaringan. Ini akan kami kembangkan lagi,” pungkasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Undang-Undang nomor 35 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X