Mau Pengeboman Ikan, Nelayan di Bontang Diamankan Ditpolairud Polda Kaltim

- Jumat, 17 Januari 2020 | 12:13 WIB

BONTANG- Bahrul, warga Jalan Kapten Piere Tendean RT 007, Bontang Utara, diamankan Ditpolairud Polda Kaltim, Senin (13/1).

Pria yang bekerja sebagai nelayan ini  diamankan karena mengambil ikan dengan cara secara instan menggunakan bom ikan. Perbuatan Bahrul melanggar hukum karena merusak ekosistem laut. 

Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Kompol Teguh Nugroho mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi warga adanya nelayan yang menyimpan dan beraktivitas menggunakan bom ikan di perairan Bontang. Mendapat laporan itu, anggota intel Polairud kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

Ternyata benar, ada nelayan yang kerap beraktivitas menangkap ikan menggunakan bom ikan. "Di rumah pelaku, anggota menemukan barang bukti berupa botol-botol bom ikan. Kemudian membawa pelaku untuk pemeriksaan," ujar Teguh Nugroho. 

Dari hasil pemeriksaan anggota Polairud, tersangka mengakui kerap menggunakan bom ikan untuk pengeboman ikan di laut. 

Modusnya, pelaku menggunakan kapal klotok tak bernama. Di atas kapal itu dilengkapi alat bantu seperti kompresor, sepatu katak, morfish, dan selang panjang. 

Teguh menambahkan, pelaku diduga melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat, Pasal 1 ayt ( 1 ) Undang - Undang RI Nomor 12 tahun 1951, Tentang kepemilikan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X