Gunakan HP dari Balik Penjara, Napi Atur Penyelundupan Sabu Malaysia

- Senin, 10 Oktober 2022 | 11:29 WIB
BARANG BUKTI: Tim Interdiksi Terpadu saat menunjukkan barang bukti narkoba di halaman Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Jumat (7/10) pagi.
BARANG BUKTI: Tim Interdiksi Terpadu saat menunjukkan barang bukti narkoba di halaman Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Jumat (7/10) pagi.

Seorang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak berinisial MD alias AC diduga terlibat dalam pemasokan narkotika jenis sabu seberat 5.303,23 gram dari Malaysia ke Kalimantan Barat.

Keterlibatan seorang warga binaan tersebut terungkap setelah Tim Interdiksi Terpadu (Ditres Narkoba Polda Kalbar, BNNP, Kodam, Bea Cukai, Kemenkumham Kalbar dan Lapas) mengamankan seseorang berinisial AB di sebuah warung di pinggir Jalan Raya Desa Pangandang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

“AB ditangkap di Sekayam pada 24 September 2022. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan diduga seorang kurir yang memasukkan narkoba dari Malaysia,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, dalam keterangan pers, Jumat (7/10). 

Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap AB. Dari tangannya, polisi menemukan satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pelaku lainnya.

Selanjutnya, tim pun melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Sekitar pukul 12.42, tim kemudian berhasil menemukan sebuah tas ransel di area perkebunan kelapa sawit PT. GMK (Global Kalimantan Makmur), tepatnya di Dusun Setogar, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam. 

Di dalam tas tersebut, tim menemukan lima bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei yang diduga berisi narkotika jenis sabu. “Berdasarkan hasil interogasi terhadap AB, barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial YS alias JY,” lanjut  Petit.

Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YS alias JY di sebuah rumah di Balai 2, Kecamatan Karangan, Kabupaten Sanggau. Setelah dilakukan penggeledahan, tim juga menemukan satu telepon genggam.

“Dari pemeriksaan alat komunikasi milik kedua pelaku, ditemukan ada keterlibatan warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial MD alias AC yang berperan sebagai penghubung antara AB kepada seseorang berinial K di Malaysia, untuk mengambil lima bungkus narkoba tersebut,” terang Petit. Saat ini seseorang berinisial K itu telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) alias buron.

Selanjutnya, masih pada 24 September 2022, tim berhasil mengamankan warga binaan berinisial MD alias AC setelah berkoordinasi dengan Kanwil Menkumham Kalbar.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ika Yusanti mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan akses yang cepat kepada penyidik untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan warga binaan.

“Setelah kami mendapatkan informasi dari penyidik, saya seketika itu memerintahkan Kalapas untuk menyerahkan warga binaan yang terindikasi terlibat. Termasuk barang bukti dua buah HP,” kata Ika. Berkat kerja sama tersebut, kasus penyelundundupan narkoba itu cepat terungkap.

“Kami adalah bagian dari tim terpadu dalam rangka pemberantasan narkoba. Untuk itu, kami siap mendukung pihak penyidik, aparat penegak hukum. Kami siap kapan pun, 24 jam. Di saat dibutuhkan, kami akan bantu dan dukung,” lanjut Ika.

Untuk dipahami, kondisi Lapas Kelas II Pontianak saat ini penuh sesak. Tidak seimbang antara jumlah petugas dengan penghuni lapas.

“Petugas hanya 12 orang, sedangkan penghuni ada seribu orang. Tentu ini menjadi kelemahan kami dalam pengawasan. Kami sadari itu. Namun, komitmen kami cukup kuat untuk mengantisipasi pintu-pintu masuk penyelundupan,” bebernya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X