Sanksi Tempat Hiburan Malam Jual Minol tanpa Izin

- Minggu, 26 Maret 2023 | 12:51 WIB
Nella Lenny Heriyani, Ketua Komisi I DPRD Kota Pontianak
Nella Lenny Heriyani, Ketua Komisi I DPRD Kota Pontianak

Ketua Komisi I DPRD Kota Pontianak Nella Lenny Heriyani mengatakan bahwa temuan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, hasil sidak di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) beberapa waktu lalu, persoalannya sudah diselesaikan. Kejadian ini, menurut dia, bisa menjadi pelajaran bagi pemilik THM, agar tidak mengulang kesalahan yang dapat merugikan usahanya.

“Beberapa waktu lalu Komisi I DPRD Pontianak bersama Forkopimda melakukan sidak disalah satu THM di Kota Pontianak. Dari hasil pengecekan petugas, ditemukan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin,” ungkap Nella kepada Pontianak Post, Sabtu (25/3) kemarin.

Dari temuan itu, dipastikan dia, langsung dilakukan penindakan oleh petugas. Beberapa minuman beralkohol yang ditemukan pun langsung dibawa sebagai bukti. “Sebab mereka menjual barang tersebut tanpa izin,” kata dia.

Kemarin pemilik THM dipastikan dia juga, sudah menjalani semua proses yang mesti dilewati. “Mereka juga sudah datang ke Pol PP Pontianak untuk memenuhi panggilan. Di sana tentu ada sanksi yang dikenakan,” kata dia.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, dari temuan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, bisa menjadi pembelajaran THM lainnya, untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama. “Apabila ingin menjual minuman beralkohol, sebaiknya perizinan diurus dulu, sehingga ketika petugas melakukan sidak, semuanya bisa berjalan dengan lancar, tanpa adanya temuan,” tegasnya.

Temuan ini juga menjadi bahan catatan Komisi I DPRD, untuk melakukan tindak lanjut pengawasan peredaran minuman beralkohol di THM Kota Pontianak. Ia mengira, masih ditemukannya THM lain yang belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Hal yang, menurut dia, terjadi akibat lemahnya pengawasan, sehingga barang tersebut bisa dijual di tempat usaha mereka.

Menurutnya, sidak memang perlu dilakukan dengan rutin. Dengan adanya sidak-sidak seperti ini, diharapkan dia, dapat sebagai wadah dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Pontianak. Dengan temuan ini juga, diiharapkan dia, menjadi bahan dasar bagi dinas utamanya dalam kepengurusan perizinannya. (iza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X