Kalbar Dinilai Objektif Dalam IKIP 2023

- Kamis, 15 Juni 2023 | 20:30 WIB
Ketua Pokjada Kalbar IKIP 2023 yang juga Komisioner Komisi Informasi Kalbar, M. Darusalam (dua dari kanan/kemeja hitam) bersama para komisioner lain saat menghadiri NAC Forum IKIP 2023 di Jakarta. IST
Ketua Pokjada Kalbar IKIP 2023 yang juga Komisioner Komisi Informasi Kalbar, M. Darusalam (dua dari kanan/kemeja hitam) bersama para komisioner lain saat menghadiri NAC Forum IKIP 2023 di Jakarta. IST

Komisi Informasi Pusat RI menyelenggarakan forum pengolahan dan penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tingkat Nasional yang disebut National Assessment Council (NAC) Forum IKIP 2023 sebagai forum soft launching atas hasil IKIP tahun 2023 yang dihadiri oleh Para Informan Ahli Nasional, Para Tim Ahli IKIP, perwakilan Komisi Informasi dari 34 Provinsi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 34 Provinsi, dan seluruh undangan yang berkenan hadir mengikuti, baik secara luring maupun daring.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan NAC Forum IKIP 2023 ini adalah untuk memberikan penilaian IKIP Nasional 2023 oleh para Informan Ahli Nasional, menganalisis Data IKIP Nasional 2023, dan memberikan hasil IKIP Nasional 2023.

Perjalanan IKIP 2023 dilaksanakan sejak bulan Februari mulai dari tahapan penyusunan dasar hukum, bimbingan teknis kepada seluruh Kelompok Kerja Daerah, Penentuan Informan Ahli Daerah, Pengumpulan data dan fakta oleh Pokja Daerah, Pengisian Kuesioner, FGD di 34 hingga NAC Forum IKIP 2023.

IKIP disusun dengan maksud untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik tingkat provinsi dan nasional. Gambaran yang dimaksud lebih dari sekadar informasi sejauh mana ketaatan Badan Publik dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan UU.

IKIP memberikan data, fakta dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam melaksanakan kewajibannya di 34 provinsi. IKIP dapat menggambarkan disparitas baik antara pemerintah pusat dengan daerah maupun antar daerah, juga kesenjangan antara Jawa dengan luar Jawa, dan antara wilayah Barat dan Timur Indonesia. Selain itu, ada beberapa tujuan lain yang pada gilirannya akan membawa manfaat besar baik bagi masyarakat maupun negara dalam rangka penyelenggaraan pembangunan manusia serta perubahan sosial dan ekonomi.

IKIP juga memotret seberapa jauh akses publik terhadap informasi terbuka. Badan Publik diharapkan termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi memberi layanan informasi publik yang prima, agar ide pemerintahan terbuka, transparan dan akuntabel cepat terwujud. Tata kelola pemerintahan yang baik hanya akan terwujud bila terdapat fondasi kualitas informasi dan layanan yang diberikan berkualitas.

IKIP menganalisis 3 aspek penting yang mencakup kepatuhan badan publik terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi, dan kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.

Aspek yang diukur adalah relevansi keterbukaan informasi bagi politik, ekonomi, dan hukum. Ketiga hal ini merupakan bidang-bidang penting yang menjadi pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara itu, Penanggungjawab IKIP 2023, Rospita Vici Paulyn yang juga komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat RI menyampaikan hasil IKIP 2023 menempatkan 5 (lima) provinsi yang memperoleh skor IKIP dalam kategori “Baik” yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi Riau, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Aceh. Sementara 29 provinsi lainnya berada dalam kategori “sedang”. Selain itu, 5 (lima) provinsi dengan skor terendah berada pada Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Gorontalo.

Walaupun ada peningkatan skor secara nasional dimana tahun 2022 skor IKIP nasional 74,43 dan skor IKIP tahun 2023 adalah 75,40 naik 0,97 point, namun pengukuran indeks ini belum mencerminkan realitas sesungguhnya di lapangan, karena berdasarkan hasil FGD yang dilakukan di 34 provinsi, sebagian pokjada masih belum maksimal dalam penyajian data dan fakta yang penting sebagai dasar pengukuran indeks untuk dapat dipertanggung-jawabkan kepada para Informan Ahli Daerah. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X