Jika Wajib Rapid Test, Jangan Bebani Masyarakat

- Senin, 13 Juli 2020 | 06:40 WIB
-
-

BALIKPAPAN – Sejumlah rumah sakit (RS) di luar daerah telah memberlakukan syarat rapid test bagi pengunjung. Mereka yang ingin berobat atau sekadar menjenguk harus menjalani prosedur tersebut. Maka tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah melakukan hal yang sama.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menyebutkan, meski dia setuju untuk berbagai upaya mengurangi penyebaran virus. Namun rasanya ini memberatkan masyarakat. Sehingga dia meminta syarat ini perlu dipikirkan secara matang apabila ingin berlaku di Kota Minyak.

“Jangan sampai rapid test menjadi ladang bisnis. Walau nawaitu syarat bagi pengunjung RS ini tujuannya menekan peredaran virus,” tuturnya. Sabaruddin berpendapat masih ada langkah lain yang lebih elegan dan baik. Mengingat rapid test biayanya juga tidak sedikit.

“Apalagi rapid test ini tingkat akurasinya bagaimana, baru terdeteksi 3 hari kemudian,” sebutnya. Dia mengimbau jangan sampai syarat ini nantinya menjadi ladang bisnis. Sabaruddin mengingatkan, apalagi pemerintah pusat telah menetapkan batas maksimal biaya rapid test.

Tepatnya melalui Kementerian Kesehatan dan Kemenko PMK sudah mengeluarkan edaran soal tarif tersebut. Batas atas Rp 150 ribu berlaku untuk rumah sakit, puskesmas, sampai klinik. “Ketika ada yang ditemukan lebih mahal dari itu, bisa catat dan lapor,” tuturnya.

Menurutnya pemerintah sebaiknya sigap melihat situasi dan kondisi di lapangan. Kenyataannya masyarakat sudah capek dan tengah dalam kesusahan. Maka jangan lagi dibebankan syarat seperti itu, seharusnya ada langkah konkrit yang bisa diterima semua masyarakat.

“Mereka pasti berpikir kami ini sudah sakit atau menjenguk orang kita harus dibebankan rapid test,” ucapnya. Kemudian bagaimana dengan mereka yang tidak mampu. Dia mengingatkan agar pemerintah kota sebaiknya memikirkan dulu sebelum menerapkan rencana itu.

Dia menyarankan agar mencari cara lain yang dinilai bisa lebih efektif dibanding rapid test. Selain biaya, turut menyita waktu karena ada tambahan prosedur untuk berkunjung ke RS. “Bagaimana orang yang posisinya darurat dan masih harus terkendala karena syarat ini,” imbuhnya.

Namun apabila tidak ada jalan lain, artinya harus rapid test, silakan saja. Asalkan syarat ini tidak dibebankan kepada masyarakat. Melainkan dibiayai dari pemerintah. Menurutnya, APBD masih bisa mengcover itu. Pihaknya sudah mengalokasikan ratusan miliar untuk kepentingan penanganan Covid-19.

“Jadi kenapa tidak sebagian dananya untuk alokasi rapid test kalau memang syarat ini dibutuhkan berdasarkan pertimbangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” bebernya. Ada pun nilai anggaran yang tersedia sebesar Rp 136 miliar. Di mana, Pemkot Balikpapan baru menggunakan sekitar 35 persen. (din/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB
X