Sabu 2,5 Kilo Dibungkus Deterjen, Dua IRT Berusaha Kabur

- Jumat, 2 Oktober 2020 | 08:54 WIB
-
-

BALIKPAPAN-Peredaran narkoba di tengah pandemi masih jadi idola bandar. Ini setelah Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim mengagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 2,5 kilogram, Rabu (30/9).

Selain barang bukti tadi, penyidik mengamankan dua perempuan dan satu laki-laki yang diduga kuat terlibat. Yakni Agung Dwi Susanto (24) warga Jalan Soekarno-Hatta, Km 6, Graha Indah Balikpapan Utara.

Kemudian Mulyani alias Yani (36) dan Solly Nuriany alias Lili (44). Keduanya warga Jalan Belatuk, Kelurahan Temindung Permai, Samarinda Ilir. Modusnya sabu dikemas dalam bungkus detergen.

“Iya benar kami amankan dan terus dikembangkan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana bersama Direktur Resnarkoba Kombes Pol Budi Santosa, Kamis (1/10).

Kurang lebih sepekan penyidik mendapatkan informasi dan melakukan pengawasan hingga mengamankan Agung di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda. Saat digeledah, Agung membawa kotak berisi kemasan detergen yang berisi sabu.

“Ada lima bungkus besar kami amankan,” sebut Budi Santosa. Dari introgasi, dia mengakui disuruh oleh AH yang hingga kini masih dalam pencarian orang (DPO).  Agus mengaku, disuruh mengambil narkoba kemudian disuruh mengantarkan satu kotak ke Yani.

Mereka sepakat bertemu di kawasan Jalan PM Noor, Samarinda, di depan ruko kosong. Agung disuruh meletakkan disana. Beberapa saat kemudian Yani dan Solly mengendarai motor tiba hendak mengambilnya.

“Saat disergap, mereka kabur, membuang kotaknya,” tutur Budi. Anggota pun mengejar dan berhasil meringkusnya beberapa saat kemudian.

Sabu senilai Rp 3 miliar lebih ini diduga hendak diedarkan di Samarinda, Balikpapan dan kota lainnya di Kaltim. Dari pengembangan kedua perempuan ibu rumah tangga ini, Yani “bernyanyi” disuruh oleh seseorang narapidana di Rutan Sempaja, Samarinda.

“Kami kembangkan dengan koordinasi pihak rutan. Saat ini masih terus berjalan,” kata mantan Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat itu. Kini ketiganya diboyong ke markas Ditresnarkoba, Jalan Syarifudin Yoes, Balikpapan.

Barang bukti disita dari para tersangka, lima bungkus sabu berat total 2,5 kilogram, lima bungkus detergen, dua doz kemasan minuman, satu buah motor serta handphone yang digunakan komunikasi.

Diketahui, sebelumnya anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak satu kilogram. Sabu tadi dibungkus pada kemasan Milo kemudian dimasukan dalam jeriken dan dibungkus karung plastik.

Tersangka Erwinsyah Putra alias Erwin warga Samarinda diamankan, Minggu (20/9) lalu di jalanan kawasan Kelurahan Wonotirto, Samboja, Kutai Kartanegara.

Pengembangan pun dilakukan saat itu pula. Erwin mengaku, hendak mengantarkan 9 bungkus pada seseorang di Balikpapan. Lima bungkus di antaranya diantar ke pemesan yang berada di kawasan Perumahan Borneo Paradiso, Jalan Mulawarman, Sepinggan.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X