Mau Diberi Bantuan Presiden, IKM yang Daftar di Balikpapan Tembus 7.447

- Senin, 26 April 2021 | 14:01 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan hingga Minggu (25/4), terus menerima para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang melakukan pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Menengah (BPUM) yang akan digulirkan pada tahun ini.

Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengungkapkan, jumlah pendaftar online per hari Jumat (23/4) mencapai 7.447 pendaftar. "Dari jumlah tersebut, ada sekitar 2.700-an yang sudah diverifikasi," ungkap Adwar kepada Balikpapan Pos, Sabtu (24/4).

Pria yang akrab disapa Edo ini menegaskan, dalam proses pendaftaran BPUM ini yang harus dipahami oleh pendaftar adalah penyerahan berkas atau dokumen syarat-syarat yang ditentukan.

"Mereka memang sudah mendaftar via online. Tapi para pelaku IKM yang sudah mendaftar tetap wajib untuk menyerahkan berkas atau dokumen kepada kami. Karena pemberkasan ini nantiny diperlukan untuk penerbitan SK," tegas Edo.

Dalam hal ini, lanjut Edo, penyerahan berkas tersebut adalah salah satu syarat yang menentukan dalam proses verifikasi ataupun validasi. Diakui, sejak penyaluran BPUM tahun 2020 lalu, banyak IKM yang tidak menyerahkan berkas, sehingga dinyatakan gugur  dengan sendirinya.

"Tahun lalu ada yang protes kenapa tidak dapat, dan ternyata salah satu penyebabnya soal penyerahan berkas ini. Padahal kita tidak ada mengurangi kuota atau apapun. Kesalahan yang mereka tidak pahami ternyata soal ini. Maka itu, kami ingatkan kembali untuk tetap menyerahkanberkas atau dokumen saat melakukan pendaftaran," seru Edo.

Sementara itu, Kasi Bina UMKM DKUMKMP Kota Balikpapn, Robiyatun juga turut mengingatkan kepada para paku IKM yang mendaftar BPUM harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).  Diketahui, NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS.

"Tapi ternyata sampai saat ini masih banyak yang belum punya NIB. Maka itu, kami beberapa kali menyarankan kepada mereka untuk segera mengurus NIB melalui aplikasi OSS," jelas Robiyatun.

Dikatakan, selama ini banyak pelaku IKM yang enggan mengurus NIB dengan alasan rumit ataupun menghindari pajak. "Padahal mengurus NIB saat ini snagat mudah, dan bisa langsung mengurus di DPMPT, prosesnya cepat. Tapi ada juga yang alasannya takut kena pajak. Apapun alasannya, NIB ini syarat mutlak dan harus diserahkan dalam pendaftaran," pungkasnya. (cha/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X