Sebelas Bulan Pacaran, Pria 28 Tahun Empat Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur

- Jumat, 27 November 2020 | 03:33 WIB
-
-

BALIKPAPAN – Apa yang dilakukan oleh pelaku DA (28) ini sungguh bejat. Tak terima diputusi, ia tega mengancam AA (17) dengan akan menyebarkan video hubungan seksual mereka ke media sosial.

Saat diinterogasi oleh polisi, DA mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Terhitung sejak memasuki bulan keempat mereka berpacaran, yakni di bulan April.

“Benar, kami telah mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pencabulan kepada anak dibawah umur, kepada korban (AA) sebanyak empat kali, dari April hingga November,” terang Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto, Kamis (26/11).

Lanjut dia, korban yang tak terima dengan ancaman tersebut kemudian langsung memberitahuka kepada orang tuanya. Akhirnya dilanjutkan dengan pelaporan ke Mako Polresta Balikpapan.

Keduanya sendiri diketahui sudah menjalin hubungan sepasang kekasih selama kurang lebih 11 bulan. 

Sedangkan, saat ditanyai oleh awak media DA, mengatakan, video hubungan badan mereka, ia ambil saat di bulan Mei. Saat itu keduanya sudah melakukan tindakan mesum tersebut yang ketiga kalinya.

“Pertamanya di kos-kosan. Saat itu saya sedang minum. Dia juga ikut minum sampai tertidur, saya gak maksa. Pas bangun, baru kami melakukan (hubungan suami-istri),” ungkap DA.

Sementara itu, terkait video mesum mereka yang ingin ia sebar, ia mengatakan, memang bertujuan untuk memberitahu orang tua AA. Sedangkan ancaman penyebaran video tersebut hanyalah dalih belaka.

“Gak mau (putus) karena memang sayang. Awalnya saya tidak tahu umurnya, karena ini juga anak-anak tidak sekolah. Dan dia posisinya lagi magang di hotel jadi tahunya dia lagi kerja saja,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, DA akhirnya harus mendekam dibalik sel tahanan Mako Polresta Balikpapan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2003, tentang Pencabulan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X