KPU Temukan 7.942 Pemilih Baru

- Selasa, 15 September 2020 | 11:14 WIB
Komisioner KPU Bulungan - Mistang./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA
Komisioner KPU Bulungan - Mistang./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan menemukan 7.942 pemilih baru saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) sebagai bentuk pemutakhiran data pemilih di pilkada serentak tahun ini.

Komisioner KPU Bulungan, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mistang mengatakan, pemilih baru ini merupakan orang-orang yang tidak ada di daftar pemilih pada formulir model A-KWK, tapi masuk di dalam kartu keluarga (KK) dan sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Pemilih baru ini tidak mungkin dimasukkan di A-KWK, karena A-KWK ini sudah turun langsung dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (14/9).

Adapun, pemilih baru ini diakomodir tersendiri dalam formulir model A.A-KWK. Artinya, untuk menentukan jumlah keseluruhan pemilih, itu harus dijumlahkan antara A-KWK sebanyak 98.824 pemilih dan A.A-KWK sebanyak 7.942 pemilih, sehingga totalnya menjadi 106.766 pemilih.

Namun, berdasarkan hasil coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di 10 kecamatan di Bulungan, ditemukan ada 11.702 yang tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga jumlah pemilih yang ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 95.064 pemilih.

"Jadi selisih dari A-KWK dan DPS itu sebanyak 3.760 pemilih. Jadi dia berkurang. Hanya saja, DPS ini sifatnya masih sangat terbuka sekali. Siapapun bisa memasukkan tanggapannya," kata Mistang.

Artinya, DPS ini nantinya masih dapat bertambah atau berkurang. Tapi, berdasarkan pengalaman sebelumnya, tren perubahan DPS itu mengalami peningkatan. Karena, jika ada yang belum terdaftar, bila memenuhi syarat, maka akan dimasukkan dalam daftar pemilih.

Adapun, DPS yang telah ditetapkan itu akan diturunkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan untuk kemudian diumumkan pada 19-28 September 2020 atau 10 hari.

Disebutkannya, tujuan dari pengumuman ini bukan hanya sekadar untuk dijadikan pajangan, salah satunya untuk memastikan bahwa yang di-coklit oleh PPDP itu memang warga setempat. "Misalnya, ada yang belum masuk dalam DPS karena belum ditemukan dan lain sebagainya saat coklit lalu, minimal secara pribadi dia bisa melaporkan ke PPS setempat atau langsung ke KPU," tuturnya.

Namun, untuk memasukkan data itu, tentu tidak dapat langsung serta merta dilakukan begitu saja, tapi harus disesuaikan dengan data autentik atau data yang dapat dipercaya, seperti KK dan e-KTP. "Jadi harus dikroscek dan disandingkan datanya. Jika memenuhi syarat dan benar belum masuk, maka akan dimasukkan dalam DPS," jelasnya.

Tak hanya itu, KPU juga sudah menyampaikan kepada partai politik (parpol) untuk menyarankan atau memfasilitasi jika kemudian ada tetangga atau keluarganya yang belum terdaftar untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih. "Tentu proses yang dilakukan juga tidak terlepas dari pengawasan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum). Jadi, jika nanti ada rekomendasi, itu harus kita tindaklanjuti," tuturnya.

Adapun, sesuai tahapannya, setelah 10 hari masa pengumuman dan ternyata ada banyak masukan dan tanggapan, maka DPS ini akan dilakukan perbaikan lagi sesuai tingkatannya untuk kemudian diplenokan dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

"Setelah itu baru kemudian dilakukan penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) di tingkat kabupaten yang sesuai jadwalnya pada 9-16 Oktober 2020," sebutnya.

Diharapkan DPT yang akan ditetapkan nanti sudah merupakan data terakhir yang akan digunakan untuk data pemilih yang akan mencoblos di 9 Desember 2020 mendatang. Artinya, sudah tidak ada lagi yang disebut Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) dan seterusnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X