Selama 6 Bulan, Polda Kalbar Bekuk 638 Penjahat Jalanan

- Minggu, 13 Juni 2021 | 11:54 WIB
TANGKAP PENJAHAT: Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar menangkap ratusan pelaku kejahatan jalanan dalam kurun waktu enam bulan, sejak Januari hingga Juni 2021. ADONG/PONTIANAK POST
TANGKAP PENJAHAT: Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar menangkap ratusan pelaku kejahatan jalanan dalam kurun waktu enam bulan, sejak Januari hingga Juni 2021. ADONG/PONTIANAK POST

Sepanjang Januari sampai dengan Juni jajaran Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap 638 pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengatakan, ratusan pelaku kejahatan jalanan yang ditangkap, merupakan pelaku yang kerap meresahkan masyarakat. Luthfie menjelaskan, para pelaku kejahatan jalanan itu, merupakan hasil tangkapan jajaran Polres dan Polresta serta Polda Kalbar sepanjang Januari hingga 10 juni.

“Total yang diamankan 638 pelaku yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ada 106 orang yang dilakukan pembinaan,” kata Luthfie, ketika menggelar konfersi pers, di Mapolda Kalbar, pada Jumat (11/6) dilansir pontianakpost.co.id.

Luthfie menerangkan, ratusan pelaku kejahatan jalanan itu terlibat berbagai kejahatan, yakni pencurian kendaraan bermotor, premanisme dan lainnya. Luthfie menjelaskan, korban dari kejahatan jalanan selalu acak dan menyasar masyarakat kecil dan sangat mengganggunya stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat, oleh sebab itu Kejahatan Jalanan menjadi antensi.

Luthfie mengungkapkan, dari ratusan yang ditangkap, delapan orang diantaranya pelaku tindak pidana premanisme yang ada di Kota Pontianak dan sekitarnya.

Dia menuturkan, penangkapan terhadap para pelaku premanisme pemalakan juga dilakukan. Mereka meminta sejumlah uang kepada pengemudi jasa speedboat, yakni satu penumpang sebesar Rp10 sampai Rp15 ribu.
Luthfie menegaskan pihaknya akan terus memberantas berbagai tindak kejahatan yang ada di Kalimantan Barat tanpa pandang bulu.

Khusus dari Ditreskrimum Polda Kalbar, ia mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tim reaksi cepat untuk menanggapi laporan dari masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

“Saya berpesan kepada masyarakat, untuk tidak ragu melapor bila menjadi korban tindak pidana kejahatan. Korban tindak pidana akan dilindungi dan tidak akan dipunggut biaya sedikitpun,” pungkasnya. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X