Ismu Dukung DOB Kabupaten Sangkulirang

- Senin, 4 Maret 2019 | 13:24 WIB
Bupati Ismunandar Menyaksikan Penandatanganan Deklarasi Pembentukan DOB Oleh 44 Badan Pemerintah Desa Dari 5 Kecamatan. (Foto: Alvian Humas)
Bupati Ismunandar Menyaksikan Penandatanganan Deklarasi Pembentukan DOB Oleh 44 Badan Pemerintah Desa Dari 5 Kecamatan. (Foto: Alvian Humas)

SANGKULIRANG - Perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sangkulirang mendapat apresiasi dari Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar.

Sebagai putra Sangkulirang, Ismu turut menyampaikan dukungan dalam pernyataan sikap. Hal tersebut disampaikan Ismu usai kegiatan deklarasi pembentukan DOB Kabupaten Sangkulirang oleh 44 Badan Pemerintahan Desa (BPD) dari 5 kecamatan yang siap bergabung yakni Kecamatan Karangan, Kaubun, Kaliorang, Sandaran dan Kecamatan Sangkulirang di geduang Habibie, Sangkulirang pada Kamis (27/2/2019).

“Sebagai Bupati, tentu mendukung aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui pernyataan sikap 44 BPD tersebut. Dilihat dari potensi wilayah, kesiapan infrastruktur, jumlah penduduk dan luas wilayah, (Sangkulirang dan kecamatan sekitarnya) sangat layak untuk menjadi DOB,” kata Ismu.

Keinginan menjadi DOB sebagai aspirasi menurut Ismu adalah hal yang wajar. Namun tentunya, ada beberapa indikator yang harus digunakan, sehingga DOB Kabupaten Sangkulirang sangat layak mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Misalnya potensi sumber daya alam dari sektor perkebunan sawit seluas 165,780 ribu hektare, perikanan, sektor pariwisata berupa wisata budaya, konservasi dan penelitian karst, industri semen, sektor pertambangan, infrastruktur yang sudah tersedia.

Kemudian, berdirinya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), jumlah penduduk berdasarkan data BPS Kutim 2015 di 5 kecamatan ada 65.290 jiwa dan juga pertimbangan luas wilayah 10.502 km persegi atau 27,82 persen dari luas Kutim (35.748 km persegi).

Pembentukan DOB tentu akan meningkatkan akselerasi pembangunan yang lebih cepat dan merata. Belum lagi pertimbangan rentang kendali pelayanan yang cukup jauh dari pusat pemerintahan di Kutim akan menjadi alas an rasional agar aspirasi pembentukan DOB bisa dikabulkan.

Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Kutim Profesor Juraemi dalam pemaparannya mengatakan ada 13 alasan pemekaraan sebuah wilayah.

Di antaranya pemerataan pembangunan, desentralisasi kekuasaan, peningkatan kesejahteraan, peningkatan layanan publik, meminimalisir rentang kendali atau jarak, mengeliminir paham separatis, serta mengembalikan kejayaan sejarah serta kepentingan elite lokal.

“Untuk DOB Kabupaten Sangkulirang tentu dengan alasan pemerataan dan percepatan pembangunan, meminimalisir rentang kendali, peningkatan kesejahteraan dan layanan publik, peningkatan daya saing daerah. Membuka keterisolasian daerah serta ingin mengembalikan sejarah kejayaan Sangkulirang,” jelas Juraemi.

Profesor Juraemi juga menjelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah pada pasal 5 sampai 13, ada 3 syarat yang dibutuhkan untuk menjadi DOB yakni syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.

Selain itu ada 13 tahapan atau proses politik (pasal 14 sampai 21 PP 78 tahun 2007) yang harus dilewati hingga berdirinya sebuah DOB diantaranya dengan melampirkan  dokumentasi aspirasi masyarakat, hasil kajian daerah, peta wilayah, keputusan Bupati dan keputusan DPRD.

“Semua proses ini tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat minimal 3 tahun sejak persetujuan resmi dari bupati. Hingga Agustus 2018 lalu, Kementerian Dalam Negeri RI sudah menerima 318 usulan DOB,” ujarnya. (hms4/pro/one) 

Editor: rahman-Rahman Hakim

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X