BKPM Buka Layanan Prioritas: OSS 3 Jam

- Kamis, 14 Maret 2019 | 17:37 WIB
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie.
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie.

TANGERANG - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI memastikan untuk segera mewujudkan layanan prioritas andalannya. Yakni Online Single Submission (OSS) 3 Jam.

Ini terkuak dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2019 yang berlangsung di Indonesian Convention and Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, Selasa (12/3).

Layanan prioritas tersebut, bertujuan untuk memudahkan calon investor mendapatkan produk perizinan OSS dan informasi dalam waktu 3 jam.

Dalam bagan alurnya, seperti yang disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie sesuai pernyataan Kepala BKPM RI Thomas T Lembong, investor harus mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat. "Disitu, investor dapat berkonsultasi dengan direktur pelayanan dan menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan," jelas Gubernur.

Sang investor cukup menunggu di lounge yang disediakan, sedangkan Investment Priority Officer (IFO) akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait di PTSP Pusat.

"Jadi, sang investor cukup duduk saja, menunggu dalam waktu maksimal 3 jam urusannya selesai. Ini perubahan percepatan pelayanan perizinan yang memang dibutuhkan di era saat ini," ungkap Irianto.

OSS yang memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dan Peraturan BKPM No. 6/2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal ini, mempersyaratkan nilai investasi minimal.

"Nilai investasi minimal untuk OSS 3 Jam ini, sekitar Rp 100 miliar dan/atau memperkerjakan minimal 1.000 TKI. Juga harus diajukan langsung oleh calon pemegang saham, tak boleh diwakili," tutur Gubernur.

Namun, ada pengecualian bagi investasi dari industri tertentu atau kawasan yang mendapat fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri.

Lalu, perusahaan bagian mata rantai produksi, perusahaan peserta tax amnesty, dan proyek strategis nasional. "Untuk yang pengecualian ini, permohonan izinnya juga harus diajukan langsung oleh calon pemegang saham," jelas Irianto.

Bagi investor atau pelaku usaha, yang dapat memanfaatkan layanan prioritas ini, harus memiliki akta dan surat keputusan (SK)Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) oleh Notaris di BKPM.

"Produk yang dihasilkan oleh OSS, ada 9 jenis. Di antaranya, NIB yang berlaku sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan. Lalu, NPWP dan BPJS Kesehatan," urai Gubernur. Produk lainnya, yakni BPJS Ketenagakerjaan, Izin Lokasi (Komitmen), Izin Lokasi Perairan (Komitmen), Izin Lingkungan (Komitmen), Izin Mendirikan Bangunan (Komitmen), serta Izin Usaha. Termasuk didalamnya, pengisian Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). "Produk akhir OSS, adalah izin komersial atau operasional bagi pelaku usaha untuk memulai usahanya," ungkap Irianto.

Sebagai informasi, BKPM juga mencatat  tren pertumbuhan realisasi investasi selama empat tahun terakhir menunjukkan grafik positif. Tercatat selama kurun waktu 2015-2018, realisasi investasi mencapai Rp 2.572,30 triliun melampaui target dalam rencana strategis BKPM sebesar Rp 2.558,10 triliun.

Rakornas yang dihadiri kurang lebih 850 pemangku kepentingan yang terdiri dari Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia, DPMPTSP Provinsi seluruh Indonesia, Administrator KEK/KPBPB, serta dari Kementerian/Lembaga itu dibuka oleh Presiden Joko Widodo.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X