4.026 Pemilih di Banua Sudah Almarhum

- Kamis, 4 April 2019 | 09:11 WIB

BANJARMASIN - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kalsel telah berkali-kali diperbaiki. Sepanjang Desember 2018 sampai awal April 2019 saja, tercatat sudah 4.026 pemilih yang dinyatakan meninggal dunia.

"Faktanya sudah meninggal dunia. Tapi dalam istilah KPU kemudian dikategorikan sebagai pemilih TMS (tidak memenuhi syarat)," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Sarmuji.

Rinciannya, 2.094 pemilih lelaki TMS dan 1.932 pemilih perempuan TMS. Paling banyak berasal dari Barito Kuala, Hulu Sungai Utara dan Banjarmasin. Berurutan mencatatkan 830 pemilih TMS, 737 pemilih TMS, dan 597 pemilih TMS.

Namun, data ribuan warga yang telah meninggal dunia itu tak serta-merta dicoret. Nama mereka tetap tertera dalam DPT. Artinya, secara angka, DPT Kalsel tidak berubah secara signifikan. Sekalipun sudah banyak ditinggal mati oleh pemilihnya.

"Tidak akan merubah DPT. Aturannya memang begitu. Bedanya, kami tidak akan menerbitkan formulir C6 atas nama mereka," jelasnya. C6 adalah surat pemberitahuan untuk pencoblosan. Sejenis undangan kepada pemilih.

Mengapa jumlahnya bisa sebanyak itu? "Wajar. Hari ini pun saya yakini ada saja warga Kalsel yang meninggal dunia. Apalagi empat ribu ini terkumpul dalam rentang waktu berbulan-bulan selama pemutakhiran DPT berlangsung," terangnya.

Ribuan pemilih yang sudah meninggal dunia itu terdeteksi dalam rapat pleno terbuka pengesahan DPT Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) di kantor KPU Kalsel, kemarin (3/4).

Tercatat ada tambahan 171 pemilih. Rinciannya, 100 pemilih masuk dari Banjarmasin, 41 pemilih masuk dari Hulu Sungai Tengah, dan 30 pemilih masuk dari Hulu Sungai Utara.

Pleno itu sendiri merupakan hasil desakan Bawaslu. "Mereka adalah pemilih yang memegang suket maupun yang sudah memiliki e-KTP. Tapi ternyata belum dimasukkan ke dalam DPT," pungkas Sarmuji.

Rapat sempat diskorsing selama lima menit. Bermula dari temuan Komisioner Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah. Dia menemukan kejanggalan dalam data yang dilaporkan KPU Tabalong.

"Dari berita acara pleno di kabupaten, disebutkan tambahan 2.822 pemilih. Tapi hari ini kok disampaikan 3.578 pemilih. Selisihnya terlalu besar. Mana data yang benar," cecar Erna.

Komisioner KPU Tabalong kemudian mengakui telah keliru dalam mengunggah data. Kesalahan itu baru disadari setelah pengecekan silang melalui aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih).

Setelah ditelusuri, selisih 700-an pemilih itu berasal dari Kecamatan Murung Pudak. Dijelaskan, kekeliruan murni terjadi karena faktor human error. Akibat komisioner yang terburu-buru mengejar deadline.

Erna mengaku puas dengan solusi yang ditawarkan. Berita acara itu cukup diralat dan diparaf, tanpa harus menggelar pleno ulang. "Kalau ada kesalahan di level kabupaten, di level provinsi lah yang mengoreksi," jelasnya. (fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X