Kantor Desa Ambruk, Kepala Desanya Diminta Ganti Rugi

- Sabtu, 2 Januari 2021 | 11:12 WIB
Kantor desa yang ambruk.
Kantor desa yang ambruk.

MEMPAWAH – Teka-teki ambruknya proyek bangunan Kantor Desa Sungai Purun Besar, Kecamatan Segedong terjawab sudah. Inspektorat Kabupaten Mempawah mengungkapkan penyebab robohnya proyek dengan nilai total Rp 900 juta itu dikarenakan terjadi kegagalan struktur. “Intinya kegiatan pembangunan Kantor Desa Sungai Purun Besar ini gagal struktur-lah,” ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Mempawah, Drs Sumanto, M.Si kepada wartawan di Mempawah, kemarin.

Sumanto menjelaskan, terungkapnya penyebab ambruknya proyek Kantor Desa Sungai Purun Besar itu sendiri merupakan hasil dari laporan investigasi tim Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Kami bersama Tim Teknis PUPR melakukan investigasi dan audit. Dasarnya arahan dari Bupati Mempawah dan laporan dari Kepala Desa (Kades) Sui Purun Besar. Jadi, bukan atas aduan masyarakat,” jelasnya.

Saat melakukan investigasi, terang Sumanto, tim melakukan pengujian terhadap kualitas beton konstruksi bangunan Kantor Desa Sui Purun Besar. Dalam pengujian itu pula, pihaknya turut melibatkan Tim Ahli Provinsi Kalbar yakni UPT Bahan Konstruksi. “Setelah diambil sampel maka dilakukan uji laboratorium. Dan hasilnya, membuktikan penyebab runtuhnya bangunan tersebut karena mutu beton yang tidak sesuai standar,” ungkapnya.

Disamping itu, masih menurut Sumanto, tim investigasi juga mengungkapkan pengerjaan bangunan Kantor Desa Sui Purun Besar dilakukan secara swakelola tanpa melibatkan unsur perencanaan.  “Padahal perencanaan itu penting untuk menentukan gambar bangunan, bentuk bangunannya seperti apa. Apalagi, konstruksi bangunan dua lantai mestinya kontur tanah dan beban serta faktor teknis lainnya harus diperhitungkan dengan matang,” pendapatnya.

Lebih jauh, Sumanto mengatakan tim investigasi juga telah mengkonfirmasi pada perangkat desa setempat. Dan faktanya, Kepala Desa (Kades) tidak pernah melibatkan perangkat desa dalam pembangunan tersebut. “Maka kami menyimpulkan Kades telah lalai. Karena, Kades tidak melibatkan pihak yang berkaitan dengan perencanaan dan perangkat desa yang memiliki tupoksi terkait kegiatan pembangunan,” ujarnya.

Kemudian, sambung Sumanto, pihaknya telah melakukan perhitungan kerugian negara dalam kegiatan pembangunan gagal itu. Berdasarkan Laporan Hasil Investigasi (LHI) Tim Investiagtor Inspektorat Mempawah, total realisasi anggaran yang sudah dibelanjakan sebesar Rp. 821.616.610.66. diluar dari satu unit bangunan jembatan.

“Setelah kita kurangi setoran pajak yang telah dibayarkan, termasuk pula satu item jembatan yang kami anggap bisa dimanfaatkan, maka total dana kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 759.350.544.66,” ungkap Sumanto.

Terhadap kerugian tersebut, Sumanto mengatakan menjadi kewajiban Kades Sungai Purun Besar, Basuni untuk melakukan pembayaran ganti rugi. Kerugian negara dibebankan kepada Kades Basuni karena dianggap lalai hingga menyebabkan ambruknya proyek Kantor Desa Sungai Purun Besar. “Pembayarannya disampaikan kepada kas desa. Karena, dana yang dipakai adalah dana desa,” tuturnya.

Lebih jauh, Sumanto menjelaskan, pembayaran ganti rugi itu sendiri berdasarkan pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan diberi waktu 24 bulan atau 2 tahun. Hal itu berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi. “Mengingat persoalan ini bukan dari aduan masyarakat, melainkan perintah Bupati sehingga kita berlakukan TGR 24 bulan sesuai aturan yang ada,” ucapnya.

Sementara itu, Kades Sui Purun Besar, Basuni saat dikonfirmasi awak media membenarkan dirinya diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 759 juta. Dan dia mengaku telah melakukan setoran tahap pertama ke kas daerah sebesar Rp 32 juta. “Saya sudah setor tahap pertama sebesar Rp 32 juta pada tanggal 18 Desember 2020. Dan saya siap mengganti rugi sebesar Rp 759 juta sebagaimana telah ditetapkan,” singkatnya.(wah)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X