Proses Penyusunan RKPD Kutim

- Selasa, 26 Maret 2019 | 20:57 WIB
Kepala Bappeda Kutim, Edward Azran Saat  Pembukaan Musrenbang RKPD tahun 2020, di ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Pusat Perkantoran Pemkab Kutim. (Foto: Wak Hedir Humas)
Kepala Bappeda Kutim, Edward Azran Saat Pembukaan Musrenbang RKPD tahun 2020, di ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Pusat Perkantoran Pemkab Kutim. (Foto: Wak Hedir Humas)

SANGATTA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Edward Azran, mengatakan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) dan juga mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang memuat Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan pendanaan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

“Dokumen RKPD Kabupaten Kutim tahun 2019 merupakan refrensi penyusunan program/kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lintas OPD tahun 2020, perwjudan program dan pemenuhan pencapaian sasaran RPJMD Kabupaten Kutim tahun 2016-2021 dan dasar penyusunan KUA dan PPAS tahun 2020 guna menyusun RAPBD tahun 2020,” kata Edward saat pembukaan Musrenbang RKPD tahun 2020, di ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Pusat Perkantoran Pemkab Kutim, Selasa (26/3/2019) .

Edward menuturkan, RKPD mempunyai kedudukan yang strategis dalam perencanaan pembangunan, yaitu menjembatani perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.

Oleh karena itu, proses penyusunan RKPD harus dilakukan secara terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan yang penyusunannya dilaksanakan untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksananan dan pengawasan pembangunan, serta mewujudkan efesiensi dan alokasi sumberdaya dalam pelaksanaan pembangunan daerah di Kutim.

Musrenbang, sambung Edward, secara partisipatif dilakukan mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Forum Perangkat dan selanjutnya diformulasikan melalui forum Musrenbang RKPD Kabupaten.

Berdasarkan dari usulan-usulan tersebut, Musrenbang diharapkan akan mampu menjaring aspirasi masyarakat dilevel dasar dan akan diselaraskan dengan program kegiatan di masing-masing Perangkat Daerah sehingga menghasilkan kesepakatan antara pelaku pembangunan mengenai RKPD yang menitikberatkan pada pembahasan untuk penyelarasan antara rencana kerja Perangkat Daerah dan kebutuhan masyarakat .

“Pendekatan bottom up dan top down, pendekatan bottom up merupakan proses yang dilakukan  secara berjenjang mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan  nasional, sedangkan pendekatan top down dapat implementasi dalam bentuk decided program,” ucap Edward.

Lebih jauh disampaikan Edward, tahun 2020 merupakan tahun keempat dari RPJMD Kabupaten Kutim 2016-2020, merupakan tahun kedua berlakunya RPJMD Provinsi Kaltim dan tahun terakhir RPJMN Nasiona, sehingga perencanaan 2020 harus dapat seoptimal mungkin selaras dengan perencanaan vertikal. (hms15/pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X