Curi Tas Jinjing, Kepergok yang Punya Rumah

- Selasa, 2 Maret 2021 | 12:09 WIB
DITANGKAP: Tersangka A (41) yang telah ditangkap dan saat ini diamankan di Mapolsek Sanggau Ledo. Ist
DITANGKAP: Tersangka A (41) yang telah ditangkap dan saat ini diamankan di Mapolsek Sanggau Ledo. Ist

Unit Reskrim Polsek Sanggau Ledo Polres Bengkayang mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial A (41). Pelaku tertangkap setelah tepergok pemilik rumah ketika sedang melakukan aksi pencurian.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo mengatakan pelaku ditangkap oleh unit reskrim setelah mendapat laporan dari masyarakat pada Rabu (24/02) sekitar pukul 11.00 WIB. Waktu itu, pelaku hendak melancarkan aksi pencurian di rumah salah satu warga yang beralamat di Dusun Sejajah, Desa Bange, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.

“Ya, benar kemarin kita menangkap satu orang yang diduga tersangka pelaku pencurian rumah,” kata Kapolsek Sanggau Ledo, Senin (1/3). Ipda Dwiyanto mengatakan motif pelaku melakukan aksinya lantaran melihat kesempatan setelah mengira rumah milik korban saat itu tengah kosong. Kemudian, tersangka masuk melalui jendela yang saat itu dalam keadaan terbuka dan tak dilengkapi pengaman (terali).

“Pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dengan cara meloncat melalui jendela kamar pelapor yang dalam keadaan terbuka. Kemudian pelaku melihat sebuah lemari yang tidak terkunci.  Pelaku membukanya dan melihat ada sebuah tas jinjing di dalam lemari,” jelas Dwiyanto.

Ketika telah mendapat tas jinjing tersebut, tersangka menutup kembali pintu lemari yang sebelumnya dibuka tersebut. Namun nahas, di saat yang bersamaan pemilik rumah sekaligus pelapor melihat aksi tersangka.  

“Pelapor dan langsung berteriak tolong. Di saat yang bersamaan, pelaku langsung panik dan melarikan diri dengan cara melompat dari jendela kamar. Kemudian pelapor mengatakan bahwa tersangka sempat kabur lewat jalan yang berada di belakang rumah,” terangnya.

Atas dasar tersebut pelapor kemudian menghubungi pihak Polsek Sanggau Ledo untuk menindaklanjuti hal tersebut. Tak berselang lama, unit reskrim datang ke TKP dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka bersama warga setempat.

“Beberapa saat kemudian, tersangka berhasil kita tangkap dan dimintai keterangan sekaligus diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ipda Dwiyanto. 

Kapolsek juga menuturkan beberapa barang bukti yang turut diamankan dari tangan pelaku saat ditangkap. Di antaranya satu buah tas jinjing milik korban yang dicuri tersangka, satu buah linggis diameter 2 sentimeter panjang 55 sentimeter, sepasang sandal jepit, serta uang tunai 730 ribu rupiah.

“Pelaku kini sudah diamankan di Mako. Sementara untuk hukuman, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian dan atau percobaan pencurian,” pungkasnya. (sig)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X