Nanang: “Tugas DPRD Lama Menyelesaikan Itu”

- Kamis, 11 April 2019 | 17:07 WIB
LEBIH CEPAT: Masa jabatan anggota DPRD PPU periode 2014-2019 bakal berakhir 18 Agustus mendatang. Sehingga pengesahan APBD perubahan akan dikebut, pada Juli 2019.
LEBIH CEPAT: Masa jabatan anggota DPRD PPU periode 2014-2019 bakal berakhir 18 Agustus mendatang. Sehingga pengesahan APBD perubahan akan dikebut, pada Juli 2019.

PENAJAM- Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2019 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal dikebut.

Lantaran masa jabatan anggota DPRD PPU periode 2014-2019, akan tuntas pada 18 Agustus mendatang. Sehingga pengesahannya, ditargetkan paling lambat dilakukan Juli 2019.  

Keinginan itu disampaikan Ketua DPRD PPU Nanang Ali. Dia khawatir, jka pengesahan APBD perubahan tahun 2019 bakal molor. Apabila dilakukan setelah berakhirnya periode anggota DPRD saat ini.

Di mana jadwal yang cukup padat, menanti para anggota DPRD periode 2019-2024 yang terpilih nanti. “Mulai bimtek (bimbingan teknis), penyusunan tatib (tata tertib), struktur AKD (Alat Kelengkapan Dewan) hingga keanggotaan di komisi. Sehingga tidak punya cukup waktu, untuk menyusun pembahasan APBD perubahan,” terang dia saat ditemui harian ini, kemarin. 

Oleh karenanya, politikus Partai Golkar ini menyampaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai dasar penyusuan APBD perubahan, bisa dimulai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pada bulan depan.

Dengan harapan, APBD perubahan sudah bisa disahkan sebelum Agustus mendatang. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, perubahan APBD paling lambat disahkan sebelum akhir September 2019. 

“Jadi tugas DPRD Lama untuk menyelesaikan itu. Karea jika menunggu pelantikan DPRD baru, dikhawatirkan bakal membutuhkan waktu yang relatif lama,” terang pria yang juga menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD PPU ini. 

Sementara itu,Wakil Ketua TAPD PPU Aimuddin menyampaikan tahapan penyusunan APBD perubahan dimulai pada Mei 2019.

Akan tetapi, dirinya masih belum bisa memastikan, pengesahan APBD perubahan nanti, bisa dilakukan oleh anggota DPRD periode saat ini. Atau anggota DPRD periode baru.

“Akan dilihat progres-nya nanti. Apalagi penyusunan APBD perubahan perlu data yang akurat. Untuk menetapkan pagunya, perlu data riil dari Kementerian Keuangan. Bukan lagi prediksi,” kata pria yang menjabat sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU ini. 

Dia menambahkan penyusunan APBD perubahan ini, berbeda dengan APBD murni. Di mana yang menjadi pendukung, masih sebatas prediksi. Sedangkan pada APBD perubahan, memerlukan data yang memuat sumber pembiayaan yang jelas. 

Bukan lagi perkiraan semata. Jika berkaca pada tahun lalu, pengesahan APBD perubahan tahun 2018 sempat molor. Baru disahkan menjadi peraturan daerah (perda) pada 17 Oktober 2018. “Itu karena data dari Kementerian Keuangan juga lambat.

Terkait dengan dana kurang salur. Bisa saja, tahun ini lebih cepat. Karena sementara ini, kami sedang menyusun pagu KUA-PPAS-nya,” ucapnya.  

Sebagai informasi, APBD murni tahun 2019 yang disahkan pada 28 November 2018 lalu, disepakati sebesar Rp 1,505 triliun. Setelah diklarifikasi dan evaluasi, Pemkab PPU menerima bantuan keuangan (bankeu) dari Pemprov Kaltim sebesar Rp 99,1 miliar. Sehingga alokasi APBD murni 2019 bertambah menjadi Rp 1,599 triliun. (*/kip/adv/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X