Elza Syarief: Kasihan Awi, Sia-Sia Ditahan

- Selasa, 30 April 2019 | 14:21 WIB
Elza Syarief
Elza Syarief

BALIKPAPAN-Sidang ke delapan soal dugaan pemalsuan surat berkelanjutan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (29/4) lalu masih belum ada bukti terungkap di persidangan soal tuduhan yang dilayangkan Gino Sakiris pada terdakwa  Jovinus Kusumadi (45) alias Awi.

Ini diungkapkan kuasa hukum Elza Syarief ditemui setelah persidangan. Menurutnya pihaknya belum mendapati bukti yang terungkap di persidangan seputar dugaan pidana yang dituduhkan kliennya.

“Tidak ada bukti. Kasihan Awi sia-sia ditahan,” ungkap pengacara kondang asal Jakarta itu. Saksi Leo yang pada (22/4) dihadirkan sebagai saksi dan diminta menjadi saksi lago serta menunjukan dokumen audit pada majelis hakim yang diketuai  Ketut Mahardika.

Bukti dua versi laporan keuangan PT Oceans Multi Power (OMP) yang dijanjikan Leo ditunjukan ke majelis hakim. Laporan audit tersebut berdasarkan hitungan kerugian dan keuntungan.

Pada persidangan sebelumnya seolah-olah ada dua laporan keuangan berbeda,  yang satu benar dan satu palsu. Dan pemalsuan yang menyuruh terdakwa. Fakta baru di persidangan kemarin, itu bukan laporan keuangan.

Melainkan, sebelumnya ada kesepakatan pembelian saham pada Agustus 2017 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Gino selaku komisaris tak hadir. Dikuasakan Akbar Holik.

Hasil RUPS, disepakati saham Gino dibeli oleh Awi. “Sudah dil dan tanda jadi Rp 6,6 miliar. Kalau ada tanda jadi (DP) artinya Gino tak punya saham lagi. Jadinya utang-piutang,” terang Elza.

Dari Rp 6,6 miliar, dikembalikan lagi Rp 1,2 miliar. Kemudian Leo bertugas menghitung seluruh investasi yang disebut-sebut Rp 28 miliar lebih ke PT OMP.

“Laporan keuangan harus orang yang kompeten. Hitungannya untuk laporan keuangan publik. Seperti bank dan lainnya. Bukan hitungan yang dibuat sendiri tujuan negoisasi menjual saham bagi Gino dan Awi,” jelasnya.

Kronologinya, OMP yang bergerak bidang semen dan ready mix di kawasan Jalan AW Syahrani, Somber, Balikpapan Utara itu, mulai investasi 2014, dibangun dan beroperasi akhir Mei 2015. Untuk perusahaan break even point (BEP) produksinya Averege  supaya bisa BEP harus produksi 1.200 kubik sampai 1.500. “Kalo perusahaan baru tidak bisa digenjot,” urainya.

Sementara kesaksian Gani pada persidangan lalu,  average nya 600 kubik dan masih merugi. “Namanya investasi dan itu sudah jelas hasil dari akuntan publik periksa perusahaan dari 2014- 2016 hasilnya wajar tanpa pengecualian dan diserahkan ke penyidik Bareskrim.

Selanjutnya, Elza juga membantah adanya perintah terdakwa Jovinus untuk mark up laporan keuangan. “Bukti markup, pemalsuan dan pencucian uang, sampai kini tidak terlihat,” jawabnya.

Diketahui kantor akuntan publik tempat bekerja Leo sudah ditutup oleh  Kementerian Keungan sehingga Leo tidak bisa lagi membuat laporan keuangan perusahaan. April 2017 izinnya sudah dicabut,.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat mengungkapkan, pihaknya akan kembali menghadirkan saksi-saksi lainnya dalam berkas perkara untuk memperkuat pembuktian. “Bila perlu menghadirkan saksi di luar berkas perkara,” ujarnya.(pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X