Januari, Klaim JHT Tembus Rp 7,81 M

- Jumat, 5 Februari 2021 | 10:19 WIB
INT
INT

TARAKAN- Pandemi covid-19 akhirnya membuat banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sejumlah karyawan. Hal ini membuat klaim Badan Jaminan Jamsostek (BPJamsostek) Kota Tarakan semakin meningkat. Beruntung, awal Januari 2021 lalu angka klaim terhadap BPJamsostek perlahan menurun sehingga hal ini diartikan sebagai kemajuan bagi sejumlah perusahaan di Kalimantan Utara.

Kepada Radar Tarakan, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Kota Tarakan, Deni Syamsu Rakhmanto mengatakan bahwa pada pertengahan tahun 2020 lalu sempat terjadi lonjakan jumlah klaim BPJamsostek sebab pada April, Mei dan Juni 2020 terdapat banyak perusahaan yang melakukan PHK, namun seiring berjalannya waktu, jumlah klaim menjadi tidak terlalu banyak sebab roda perekonomian perusahaan dan provinsi Kaltara yang dianggap berjalan sehingga pada triwulan IV roda perekonomian telah berjalan landai.

Deni menjelaskan, klaim BPJamsostek merupakan jaminan hari tua yang dapat diambil ketika pekerja maupun karyawan terkena PHK maupun resign oleh perusahaan. Dalam hal ini, BPJamsostek memberikan tabungan yang penuh kepada karyawan yang ditambah dengan hasil pengembangan.

“Jadi kalau mau diklaim tidak ada sama sekali yang terpotong. Bahkan untuk materai itu sudah kami sediakan, namun pada nominal tertentu ada potongan pajak yang dari pemerintah. Tapi untuk klaim dibawah Rp 50 juta tidak ada potongan sama sekali,” jelas Deni.

Bagi masyarakat yang melakukan klaim BPJamsostek, dikatakan Deni wajib melakukan klaim secara langsung dan tidak diwakilkan. Sebab saat ini pelaksanaan klaim cukup mudah yakni melakukannya via online sehingga masyarakat tidak perlu mengunjungi kantor.

“Kami tidak ingin ada pihak lain yang memanfaatkan. Apalagi saat ini disosial media banyak pihak-pihak yang menawarkan jasa untuk pengklaiman. Padahal kalau datang sendiri itu bisa langsung diproses secara cepat sepanjang syaratnya sudah dipenuhi,” katanya.

Nah, khusus di Kaltara untuk mempermudah kepesertaan, BPJamsostek memilki kantor perwakilan yang berada di Kabupaten Nunukan dan Bulungan. Tak hanya itu, kawasan Malinau pun memiliki unit layanan BPJamsostek.

“Kami ada fasilitas online, tapi di Kaltara ini ada beberapa wilayah yang tidak didukung jaringan, sehingga banyak yang kesulitan. Sehingga kantor perwakilan kami ini cukup membantu,” ucapnya.

Adapun syarat pengklaiman dikatakan Deni, masyarakat hanya perlu menyertakan fotokopi KTP, KK surat pengalaman kerja dan fotokopi buku rekening untuk kemudian diklaim dan diproses selama satu hingga dua hari.

“Surat pengalaman kerja itu penting, karena ini syarat bahwa yang bersangkutan telah bekerja dan berhenti dari perusahaan. Kalau bank negara cepat prosesnya, namun untuk bank swasta paling selang satu hari,” tegasnya.

Deni menjelaskan bahwa pelaksanaan klaim terdapat 4 macam yakni jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun. Jaminan kecelakaan kerja dan kematian dikatakan Deni akan berupa santunan, sedang jaminan hari tua merupakan tabungan setiap bulan sehingga ketika keluar dari perusahaan, masyarakat akan mendapatkan uang tabungan tersebut. Sementara jaminan pensiun akan diberikan ketika masyarakat telah selesai bekerja pada usia pensiun yang berupa santunan berkala atau sekaligus tergantung dari kepengurusan.

Nah, pada 2020 lalu dikatakan Deni pada jaminan hari tua yang dibayarkan BPJamsostek se Kaltara mencapai 9.807 tenaga kerja dengan jumlah uang Rp 91 miliar. Nah, pada jaminan kecelakaan kerja ditahun 2020 disebutkan Deni dibayarkan pada 411 kasus dengan total Rp 4,99 miliar. Lanjut, pada jaminan kematian 2020 lalu, pihaknya membayar kepada 71 kasus dengan total Rp 4,26 miliar sedang jaminan pensiun yang merupakan jaminan baru, diberikan kepada 233 kasus dengan total Rp 1,18 miliar.

Pada Januari 2021 lalu, dikatakan Deni pada pembayaran klaim jaminan hari tua mencapai 723 tenaga kerja dengan total Rp 7,81 miliar. Pada jaminan keceakaan kerja mencapai 28 kasus dengan total pembayaran Rp 880 juta. Pada jaminan kematian mencapai 10 kasus dengan total Rp 420 juta. Namun jaminan pensiun hanya 25 kasus dengan total Rp 140 juta. (shy)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Upah Tak Sesuai, PMI Kabur dari Majikan di Malaysia

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:30 WIB

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X