PNS Eselon I dan II Dapat Gaji Ke 13, Sudah Cair 82,5 Persen

- Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:56 WIB

JAKARTA– Pemerintah memastikan pencairan gaji ke 13 bisa terakselerasi dengan lancar dan baik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, hingga pukul 12.00 (10/8), realisasi pencairan gaji ke-13 PNS mencapai Rp 13,57 triliun.

Dia memerinci, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 5,47 triliun adalah gaji kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pusat, prajurit TNI, dan Polri, selain itu sebesar Rp 8,1 triliun merupakan pensiun ke-13 yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero).

Ani menambahkan, untuk tahun ini, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan juga gaji ke 13 bagi para pejabat kementerian dan lembaga untuk eselon I dan II. Alsannya adalah sebagai bentuk apresiasi kerja keras yang telah diberikan selama masa pandemi Covid-19.

‘’Seluruh gaji ke 13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non PNS termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi atas upaya kerasnya dalam penanganan dampak Covid-19,’’ ujarnya di Jakarta, kemarin (10/8).

Awalnya, gaji ke 13 hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah. Kondisi itu disebabkan karena penghematan yang dilakukan pemerintah akibat penanganan pandemi Covid-19.

Namun, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa pejabat setingkat presiden, menteri dan anggota DPR tidak akan mendapatkan gaji ke 13.

‘’Untuk penegasan pembayaran gaji ke 13 tidak untuk pejabat negara. Dalam hal ini pejabat negara tidak diberi gaji 13 seperti THR, yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, presiden. kabinet tidak dapat gaji ke 13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri dan masukkan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat,’’ urai Ani.

Dia melanjutkan, perkiraan keseluruhan pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,82 triliun. Angka tersebut terdiri atas Rp 14,83 triliun yang berasal dari APBN untuk PNS aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Sementara sebesar Rp 13,09 triliun sisanya bersumber dari APBD.

Pencairan gaji ke 13 biasanya dilakukan pada bulan Juli. Namun, kondisi pandemi membuat pemerintah melakukan kalkulasi ulang.

Dia berharap gaji ke 13 yang telah dicairkan itu bisa membantu memenuhi kebutuhan para ASN di masa pandemi. Terutama, untuk momentum tahun ajaran baru. ‘’Untuk memenuhi kebutuhan belanja di tahun ajaran baru dan pendidikan bagi anak-anak,’’ imbuh dia.

Selain itu, jika ada anggaran gaji ke 13 yang belum sepenuhnya cair disebabkan karena prosesnya yang bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah. (Lihat Grafis)

‘’Sampai Senin pukul 12.00 WIB ada 82,5 persen dari seluruh Satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN,’’ tutur Ani.

Komponen gaji ke 13 untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum. Sementara pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Untuk calon PNS, gaji ke 13 yang diberikan meliputi 80 persen dari pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Gaji ke 13 tersebut diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X