PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya kembali menerima kedatangan tamu yang ingin melakukan studi banding. Kali ini giliran DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan yang datang untuk melakukan diskusi terkait penyusunan peraturan daerah (Perda) kelembagaan adat daerah.
Ketua DPRD Balangan Abdul Hadi mengungkapkan, kunjungannya sebagai salah satu tahapan DPRD Balangan menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat. Panitia khusus (Pansus) 1 DPRD Balangan melakukan kaji banding tak hanya di Palangka Raya, namun juga di Pulang Pisau dan Kapuas.
”Kami masih tahap penyempurnaan dan finalisasi Raperda Kelembagaan Adat ini. Karena itu perlu dilakukan studi komparatif untuk menambah wawasan ke Kalteng, di mana perda kelembagaan adatnya sudah ada. April nanti raperda ini juga akan kami paripurnakan,” kata Abdul Hadi, Kamis (21/2).
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra mengatakan, ketertarikan DPRD Balangan karena Palangka Raya telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2018 yang merupakan hasil revisi Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kota Palangka Raya.
”Perda itu sudah aktif, meskipun dalam pelaksanaannya masih ada kendala. Ini yang kami sharing kepada mereka,” kata Beta.
Beta menuturkan, Hal yang menarik perhatian DPRD Balangan salah satunya adalah perselisihan yang bisa diselesaikan lembaga kedamangan. Sebab, di Palangka Raya, perselisihan terkait adat ataupun masyarakat, bisa diselesaikan secara adat sebelum masuk ranah hukum positif.
”Diskusi kami cukup menarik dan mereka akui cukup banyak hal positif yang bisa mereka pelajari untuk memperkaya perda mereka dengan harapan mampu diadaptasikan,” tandasnya. (agf/ign)