Sambangi MK, Denny Bawa 308 Bukti

- Kamis, 24 Juni 2021 | 11:38 WIB

BANJARMASIN - Membawa lebih dari 308 bukti, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2 Denny Indrayana-Difridi kemarin menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendaftarkan perbaikan permohonan sengketa hasil pemilihan Pilgub Kalsel.

Dalam rilisnya, Denny menyebut dari semua bukti itu sebanyak 157 diantaranya adalah rekaman video yang berisi dugaan adanya politik uang yang sangat terorganisir dan makin terang benderang.

Dia menambahkan, sisa alat bukti berupa rekaman suara, komunikasi perencanaan dan eksekusi dugaan kecurangan yang berhasil didapatkan oleh tim hukum dan investigasi pihaknya.

Pihaknya sendiri mengaku sedari awal sadar bahwa kompetisi Pilgub Kalsel tidak akan pernah mudah. “Kami sangat sadar berhadapan dengan Paslon 1 yang disokong penuh oleh kerabatnya, salah satu pemodal terkuat bukan hanya di Kalsel, tetapi juga di Indonesia,” ujarnya.

Tak hanya menuding paslon petahana melakukan dugaan kecurangan, Denny juga menyebut penyelenggara dan birokrasi pemerintahan pun terindikasi kuat bahkan terbukti menjadi bagian skenario yang melegitimasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan calon petahana.

Sementara, menyusul adanya gugatan sengketa pemilihan kembali yang dilayangkan paslon 2 ke MK, KPU Kalsel mulai merapatkan barisan. Bertempat di Ballrom Hotel G-Sign Banjarmasin, KPU Kabupaten dan Kota penyelenggara pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 9 Juni tadi dikumpulkan.

KPU melakukan koordinasi dan akan menyiapkan jawab terhadap dalil yang diajukan pemoho, yakni paslon 2 di MK. “Rapat koordinasi ini menekankan konsolidasi untuk persiapan menghadapi gugatan sengketa perselisihan hasil kembali,” ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.

Dia mengatakan, dalil hukum sebagai jawaban permohonan pemohon akan dirangkum guna menjawab dalil yang diajukan paslon 2. “Sesuai arahan KPU RI langkah persiapan dengan rakor bersama ini dapat menghasilkan bantahan dari jawaban dalil yang digugat pemohon,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pada pleno rekapitulasi penetapan hasil yang dilakukan oleh KPU Kalsel pada 17 Juni tadi, pasangan Sahbirin-Muhidin dinyatakan memperoleh suara terbanyak, dengan perolehan sebanyak 871.123. Sedangkan Denny-Difri memperoleh sebanyak 831.178 suara. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X