Tarif Listrik Turun, Dinikmati 506 Ribu Pelanggan

- Kamis, 3 September 2020 | 14:15 WIB

BALIKPAPAN–Pemerintah menetapkan penurunan tarif listrik bagi pelanggan tegangan rendah nonsubsidi. Di Kaltim, PLN Kaltimra menyebut kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada 31 Agustus itu diikuti dengan menyusun data pelanggan untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi.

Humas PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kaltimra Zulkarnain menjelaskan, untuk melaksanakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober–Desember 2020, pihaknya telah menghitung. Dari 1,2 juta pelanggan PLN UIW Kaltimra, ada 506.320 pelanggan yang akan mendapatkan penyesuaian tarif itu. “Adjustment tarifnya berlaku bulan depan (Oktober),” ujar Zulkarnain, Rabu (2/9).

Kata Zulkarnain, besaran yang bisa dihemat pelanggan bergantung pemakaian masing-masing. Jika disimulasikan, untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh. Atau turun Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya.

Meski tampaknya kecil, namun nilai 22,5 rupiah per kwh akan dirasakan pelanggan. Dan sangat bergantung dari pemakaian saat ini. “Misal memakai 500 kWh per bulan ada pengurangan Rp 11.250 per pelanggan,” sebutnya.

-

Lanjut dia, jika dikalikan dengan jumlah sebanyak 506.320 pelanggan, maka akan menjadi manfaat yang diberikan oleh PLN untuk masyarakat. Apalagi pada masa pandemi Covid-19 saat ini, penghematan sekecil apapun menjadi kabar baik.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menuturkan, penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Oktober–Desember 2020 hanya berlaku untuk pelanggan tegangan rendah. Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap.

“Sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli–September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap Rp 1.352/kWh,” ujar Agung di Jakarta, Selasa (1/9).

Agung menjelaskan, penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik dilakukan sesuai kondisi berbagai indikator. Di antaranya, realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan harga patokan batu bara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (untuk periode triwulan IV menggunakan realisasi Mei–Juli 2020).

Ke depan tarif tenaga listrik bisa kembali mengalami perubahan. Tentu hal itu mempertimbangkan dinamika ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga bisa menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.

“Kementerian ESDM berharap, PLN terus meningkatkan efisiensi operasional. Sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya,” kata Agung.

Ditemui terpisah, Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi menambahkan, keputusan itu diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat Covid-19.

PENGUSAHA KECEWA

Kebijakan penurunan tarif listrik ke pelanggan tegangan rendah nonsubsidi mendapat sambutan dingin dari pengusaha di Kaltim. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo menyebut, seharusnya kebijakan serupa juga diberlakukan bagi golongan pelanggan kelas menengah dan tinggi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X