Bawaslu Rekomendasikan 198 Pelanggaran ASN

- Selasa, 10 Maret 2020 | 11:55 WIB

JAKARTA– Ancaman terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2020 benar-benar nyata. Terbukti, meski pelaksanaan pilkada belum masuk ke tahapan krusial, laporan dugaan pelanggaran oleh ASN sudah berdatangan. Hingga kemarin (9/3), sudah 237 kasus yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai daerah.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, 237 kasus yang diterima Bawaslu didapat dari dua jalan. Selain hasil pantauan pengawas di lapangan, kasus itu juga berasal dari laporan masyarakat. “Jadi ada yang temuan, ada laporan,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (9/3).

Kasus pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu, kata Dewi, bentuknya cukup beragam. Mulai dari yang ringan seperti mengkampanyekan bakal pasangan calon (bapaslon) di sosial media, hingga mendeklarasikan diri sebagai Bapaslon. “Ada juga yang membantu memasang alat peraga baliho,” imbuhnya.

Dari 237 kasus, tambahnya, sebagian kasus sudah ditangani dan di teliti jajarannya. Dalam menilai adanya indikasi atau tidak, Bawaslu menggunakan beberapa acuan. Di antaranya Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Selain itu, Bawaslu juga melakukan klarifikasi kepada ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Jika tidak terbukti, maka kasusnya secara otomatis dihentikan.

Nah, dari 237 kasus yang ditangani, 23 kasus dihentikan penanganannya dan 16 lainnya masih proses penanganan. Sementara mayoritas atau 198 kasus terindikasi pelanggaran netralitas. Untuk itu, 198 kasus itu sudah diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) guna ditindaklanjuti. Sebab, Bawaslu hanya menilai peristiwa, sementara sanksi menjadi kewenangan KASN.

“KASN yang punya kewenangan menilai dan memberikan sanksi,” kata mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah itu.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Tjahjo Kumolo memastikan penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam pantauannya. “Pasti kami monitor bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ujarnya melalui pesan singkat.

Untuk meningkatkan antisipasi terhadap pelanggaran netralitas, Kemenpan tengah menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pengawasan. Di antaranya melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KASN, BKN, dan Bawaslu. (far)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB

ORI Soroti Pembatasan Barang

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB

Danramil Gugur Ditembak OPM

Jumat, 12 April 2024 | 09:49 WIB
X